KETIK, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum laporan kejadian bencana dan penanganannya oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada periode Senin, 21 September 2026, hingga Selasa, 22 September 2026 pukul 07.00 WIB. Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di beberapa wilayah Tanah Air.
Karhutla terjadi di Desa Adi Mulyo, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Kebakaran melanda lahan seluas sekitar empat hektare. Berdasarkan informasi yang diterima BNPB, kebakaran diduga dipicu pembakaran lahan. Pihak yang diduga melakukan pembakaran masih dalam penanganan dan verifikasi pihak terkait. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
“Penanganan dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Mesuji bersama pemadam kebakaran dan masyarakat. Petugas mengerahkan dua unit mobil pemadam untuk mendukung pemadaman. Berdasarkan pemantauan hingga Senin, 21 September 2026, api telah berhasil dipadamkan dan kondisi dilaporkan kondusif,” kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan.
Merespons bencana asap di wilayah tersebut, pemerintah provinsi telah menetapkan perpanjangan status siaga darurat. Status ini berlaku sejak 6 September 2026 hingga 1 September 2027.
Kejadian karhutla juga dilaporkan di Jawa Timur. Karhutla terjadi di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Kebakaran diketahui setelah warga melihat titik api yang kemudian menjalar dari area pemajakan menuju kawasan hutan milik Perum Perhutani.
BPBD Kabupaten Trenggalek bersama tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, TRC-PB multisektor, dan masyarakat setempat segera melakukan penanganan. Pemadaman dilakukan secara manual dengan cara gepyok serta membuat sekat bakar atau ilaran untuk mencegah api meluas.
Berdasarkan laporan BPBD Kabupaten Trenggalek, tidak terdapat korban jiwa maupun luka akibat kejadian tersebut. Kebakaran diperkirakan menghanguskan sekitar empat hektare lahan. Hingga Senin, 21 September 2026, api telah berhasil dipadamkan dan kondisi dilaporkan aman. Tim terus melakukan pemantauan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali titik api.
Penanganan karhutla di Kabupaten Trenggalek dilakukan dalam konteks status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Timur Tahun 2026. Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/327/013/2026 dan berlaku selama 133 hari, terhitung sejak 26 Mei hingga 6 Oktober 2026.
Selain di Jawa Timur, kejadian karhutla juga dilaporkan di Jawa Tengah. Salah satunya terjadi di Kabupaten Banyumas pada Minggu, 20 September 2026, yang melanda lahan jati di Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, dan Desa Windu Negara, Kecamatan Wangon. Hingga laporan diterima, pemicu kebakaran masih belum diketahui.
“Kebakaran berdampak pada lahan jati seluas sekitar lima hektare. Tidak ada korban jiwa maupun luka akibat kejadian tersebut,” ujar Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan.
BPBD Kabupaten Banyumas telah menuju lokasi untuk melakukan pemadaman sekaligus pendataan dampak kebakaran. Namun, berdasarkan perkembangan hingga Senin, 21 September 2026, api masih belum sepenuhnya dapat dipadamkan karena keterbatasan personel dan peralatan.
Kabupaten Banyumas saat ini berstatus Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 530 Tahun 2026. Status tersebut berlaku sejak 3 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Status siaga darurat juga ditetapkan di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/237 Tahun 2026, Provinsi Jawa Tengah berstatus Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla yang berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Masih di Jawa Tengah, kejadian karhutla lainnya dilaporkan di Kabupaten Cilacap. Kebakaran terjadi di Desa Kunci, Kecamatan Sidareja, pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, dan melanda lahan seluas sekitar 15 hektare. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak terkait. Tidak ada korban jiwa akibat kejadian tersebut.
BPBD Kabupaten Cilacap berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sidareja dan unsur terkait untuk melakukan penanganan. Upaya pemadaman dilakukan secara bersama-sama pada titik api.
Penanganan melibatkan unsur UPTD PKBD Sidareja dan relawan, Satpol PP Kecamatan Sidareja, Polsek Sidareja, Koramil 11 Sidareja, pemerintah desa, serta masyarakat setempat. Berdasarkan laporan hingga Senin, 21 September 2026, api telah berhasil dipadamkan.
Kabupaten Cilacap saat ini berstatus Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla berdasarkan Keputusan Bupati Cilacap Nomor 300.2/415/39/Tahun 2026. Status tersebut berlaku sejak 14 Mei hingga 18 November 2026.
Dengan masih adanya kejadian karhutla di sejumlah wilayah dan kondisi musim kering yang masih berlangsung, kewaspadaan serta upaya pencegahan perlu terus diperkuat. BNPB bersama BPBD dan unsur terkait terus melakukan pemantauan terhadap wilayah terdampak serta mengantisipasi potensi karhutla.
Masyarakat di wilayah yang mengalami kondisi kering diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, termasuk pembakaran lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat segera ditangani.(*)
