Jangan Cuma Hukum Pembakar, WALHI Desak Pemerintah Berani Usut Korporasi dan Kelalaian Pengawas

18 Oktober 2026 17:40 18 Okt 2026 17:40

Thumbnail Jangan Cuma Hukum Pembakar, WALHI Desak Pemerintah Berani Usut Korporasi dan Kelalaian Pengawas

Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. (Foto: Kemenhut)

KETIK, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak aparat penegak hukum memperluas penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan tidak boleh hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri dugaan keterlibatan korporasi, kelalaian pengelolaan konsesi, hingga pihak yang memerintahkan atau memperoleh keuntungan dari pembakaran.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma’rufah, mengatakan dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas harus diperiksa secara objektif. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kebakaran berulang.

“Selain itu, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas harus diperiksa secara objektif agar penegakan hukum memberikan efek jera, mencegah kebakaran berulang, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” kata Umi seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Minggu, 18 Oktober 2026.

Menurut WALHI, penegakan hukum perlu memastikan setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan. Pejabat atau instansi yang terbukti lalai melaksanakan kewajiban pengawasan juga harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum.

 

Inpres Karhutla Atur Tugas Lintas Instansi

Pembagian tanggung jawab penanganan karhutla telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Aturan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta pemerintah daerah. Tugas mereka mencakup pencegahan, pemadaman, koordinasi penanganan, penegakan hukum, hingga pemulihan setelah kebakaran.

Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan bertugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla serta memantau pelaksanaannya. Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian yang menangani kehutanan dan lingkungan hidup melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah. Pemerintah daerah juga harus memastikan ketersediaan anggaran penanganan karhutla dalam APBD.

Dukungan lintas sektor turut mencakup penyelarasan anggaran oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas, pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, penanganan kebutuhan sosial, serta dukungan sarana dan prasarana pemadaman.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup memiliki tugas pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah kebakaran, termasuk penegakan sanksi sesuai kewenangan. Kementerian Pertanian juga berperan mengawasi usaha pertanian dan mendorong penggunaan metode pembukaan lahan tanpa bakar.

 

TNI, Polri, dan BNPB Dilibatkan

Inpres Nomor 3 Tahun 2020 juga mengatur keterlibatan aparat keamanan dan lembaga teknis. TNI dan Polri dapat mengerahkan personel untuk mendukung pemadaman serta patroli. Keduanya juga memiliki tanggung jawab menindak anggota yang terbukti terlibat dalam pelanggaran terkait penanganan karhutla sesuai ketentuan yang berlaku.

Jaksa Agung bertugas mengoptimalkan penegakan hukum pidana terhadap tindak kejahatan karhutla. Adapun BNPB menjalankan fungsi koordinasi dan dukungan operasi penanganan bencana, termasuk membantu pengerahan sumber daya untuk pemadaman dan pemulihan pascakebakaran.

Lembaga lain turut memberikan dukungan berdasarkan kewenangannya. BMKG menyediakan informasi cuaca dan sebaran titik panas, sedangkan lembaga yang menangani informasi geospasial dan citra satelit membantu pemantauan wilayah terdampak. Basarnas juga berperan dalam kesiapsiagaan pencarian dan pertolongan ketika masyarakat menghadapi keadaan darurat.

Di tingkat daerah, gubernur, bupati, dan wali kota bertanggung jawab mengoordinasikan penanganan karhutla di wilayah masing-masing, menyediakan dukungan anggaran, serta melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran sesuai kewenangannya.

 

Penegakan Hukum Harus Disertai Pengawasan

Pembagian tugas lintas instansi tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan karhutla tidak cukup mengandalkan pemadaman setelah api muncul. Pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, kesiapan perusahaan pemegang konsesi, serta penegakan hukum perlu berjalan beriringan.

Desakan WALHI menempatkan pertanggungjawaban sebagai bagian penting dalam penanganan karhutla. Penyelidikan perlu menelusuri dugaan pelanggaran secara menyeluruh, tetapi keterlibatan atau kelalaian pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dengan penegakan hukum yang menyentuh seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dan koordinasi antarlembaga yang berjalan efektif, upaya pencegahan diharapkan lebih kuat dan kebakaran hutan maupun lahan tidak terus berulang.

Tombol Google News

Tags:

Walhi Karhutla kebakaran hutan dan lahan Penegakan hukum Inpres Nomor 3 Tahun 2020 Korporasi Pengawasan Lingkungan