Terungkap di Sidang Aset Bina Darma, Hakim Tegur Kehadiran Saksi yang Pernah Ikuti Persidangan

Tergugat Soroti Objektivitas Kesaksian

15 Juli 2026 16:40 15 Jul 2026 16:40

Nanda Apriadi, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Terungkap di Sidang Aset Bina Darma, Hakim Tegur Kehadiran Saksi yang Pernah Ikuti Persidangan

Pemeriksaan saksi mewarnai sidang lanjutan perkara sengketa aset Universitas Bina Darma di PN Palembang, Rabu 15 Juli 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan sengketa aset Universitas Bina Darma Palembang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Rabu 15 Juli 2026, berlangsung menarik setelah seorang saksi mengakui pernah mengikuti jalannya persidangan sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat III, Sunda Ariana, menghadirkan saksi Dwi Handayani.

Saat diperiksa, Dwi Handayani mengakui sempat menghadiri persidangan perkara yang sama sebelum dirinya dimintai keterangan sebagai saksi.

"Ya, saya pernah menghadiri sidang ini, tetapi tidak fokus karena keluar masuk ruang sidang," ujar Dwi Handayani di hadapan majelis hakim.

Pengakuan tersebut langsung mendapat perhatian Ketua Majelis Hakim. Hakim mengingatkan agar para pihak lebih dahulu menyampaikan kepada majelis apabila saksi yang akan dihadirkan pernah mengikuti jalannya persidangan. 

"Lain kali, kalau saksi yang akan diperiksa pernah mengikuti persidangan, beritahukan terlebih dahulu kepada majelis," tegas Noor Ikhwan Ria Adha.

Pernyataan hakim itu kemudian menjadi sorotan usai sidang. Kuasa hukum para tergugat, Novel Suwa, bersama M. Alberth, menyampaikan keberatan terhadap kesaksian Dwi Handayani karena dinilai berpotensi memengaruhi independensi keterangannya.

Menurut Alberth, saksi sendiri mengakui pernah berada di ruang sidang dan mendengar sebagian jalannya persidangan meskipun tidak mengikuti secara penuh.

"Kami keberatan karena saksi mengakui pernah mengikuti persidangan ini. Meskipun mengaku tidak fokus dan keluar masuk ruang sidang, sedikit banyak ia telah mendengar keterangan saksi-saksi sebelumnya. Hal itu berpotensi memengaruhi objektivitas keterangannya," kata Alberth.

 

Foto Penasihat hukum para tergugat, Novel Suwa, SH, didampingi M. Alberth, SH, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang sengketa aset Universitas Bina Darma di PN Kelas IA Palembang, Rabu 15 Juli 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Penasihat hukum para tergugat, Novel Suwa, SH, didampingi M. Alberth, SH, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang sengketa aset Universitas Bina Darma di PN Kelas IA Palembang, Rabu 15 Juli 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

 

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangannya di persidangan, Dwi Handayani mulai bergabung di Universitas Bina Darma pada tahun 2020 sebagai personal assistant (PA) Sunda Ariana sebelum kemudian bertugas di Direktorat Keuangan universitas.

Alberth menegaskan, keberatan tersebut akan dituangkan dalam kesimpulan perkara sebagai bagian dari sikap hukum pihak tergugat.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam praktik persidangan, saksi yang belum diperiksa lazimnya diminta menunggu di luar ruang sidang agar tidak mendengar keterangan saksi lain.

"Selama saya menjadi advokat, majelis hakim selalu meminta saksi yang belum diperiksa untuk keluar dari ruang sidang. Tujuannya agar saksi tidak mengetahui fakta-fakta yang telah terungkap sehingga keterangannya tetap objektif," ujarnya.

Selain mempersoalkan kehadiran saksi di ruang sidang, pihak tergugat juga menyoroti salah satu keterangan yang disampaikan Dwi Handayani mengenai adanya pembayaran uang fasilitas kepada empat orang.

Menurut Novel Suwa, saksi menerangkan di persidangan bahwa dana tersebut mencapai sekitar Rp75 juta per bulan.

"Tadi saksi menjelaskan di hadapan majelis bahwa dana tersebut merupakan uang fasilitas yang dibayarkan kepada empat orang, dengan total sekitar Rp75 juta setiap bulan. Itu sudah didengar langsung oleh majelis hakim maupun rekan-rekan media," ungkap Novel.

Novel menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, pembayaran fasilitas tersebut kemudian dihentikan setelah muncul proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait.

Seluruh keterangan saksi, termasuk keberatan yang diajukan para tergugat, selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim bersama alat bukti lain yang diajukan para pihak sebelum perkara diputus.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Bina Darma Palembang Personal Assistant