KETIK, PALEMBANG – Aksi dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia 2 tahun 11 bulan yang dilakukan pengasuhnya viral di media sosial. Menindaklanjuti video tersebut, polisi menangkap pengasuh berinisial NS (37).
NS diamankan personel Unit I Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan saat berada di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, Palembang, Sabtu 19 September 2026.
Saat diamankan, NS diduga hendak melarikan diri dan berada di pinggir jalan untuk menumpang sepeda motor.
Kasubbid Penmas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai video dugaan kekerasan terhadap anak yang beredar di media sosial.
“Begitu video itu viral, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata I Putu Suryawan.
Sebelumnya, video yang beredar memperlihatkan seorang perempuan yang diduga NS melontarkan kata-kata kasar dan melakukan kekerasan terhadap seorang bocah perempuan.
Dalam rekaman tersebut, korban terlihat menangis ketakutan. Aksi kekerasan itu disebut direkam secara diam-diam oleh seseorang dari balik tirai dan tidak diketahui oleh pelaku.
Belakangan diketahui, korban merupakan anak asuh NS. Dugaan kekerasan terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kasus tersebut terungkap setelah NS menghubungi ibu korban melalui pesan singkat pada Rabu 16 September 2026 dini hari lalu. Dalam pesan tersebut, NS mengakui telah memukul korban karena tidak mau makan.
Ibu korban yang saat itu berada di luar kota kemudian meminta agar anaknya diserahkan kepada keluarga.
Keesokan harinya, keluarga korban menerima rekaman video dari seorang tetangga. Rekaman tersebut memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap korban, mulai dari dipukul, ditampar hingga dicekik. Korban juga diketahui mengalami memar pada bagian dagu.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel.
Menindaklanjuti laporan serta informasi mengenai video yang viral, personel Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan pelaku.
Saat patroli di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, petugas menemukan seseorang yang memiliki ciri-ciri menyerupai perempuan dalam video.
Petugas kemudian mencocokkan ciri-ciri tersebut dengan foto dan rekaman video yang telah diperoleh. Setelah dinilai sesuai, NS langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, NS mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai pakaian milik tersangka, satu helai pakaian milik korban, serta satu keping media penyimpanan yang berisi rekaman video dugaan kekerasan yang sebelumnya beredar di media sosial.
Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel.(*)
