KETIK, PROBOLINGGO – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu sepekan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita 56 paket sabu dengan berat total 19,14 gram.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 3 September 2026 terhadap seorang pria berinisial TN, warga Kota Probolinggo.
TN ditangkap di kawasan Jalan Panglima Sudirman Gang Priksan, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 9,85 gram, masing-masing 9,50 gram dan 0,35 gram," ujar Zainullah, Sabtu, 12 September 2026.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix warna emas serta sepeda motor Kawasaki Ninja merah yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya.
Atas perbuatannya, TN dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 10 September 2026 di sebuah kamar kos di Jalan Ikan Cumi-Cumi, Kelurahan Mayangan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap AD dan menemukan 35 paket sabu dengan berat total 6,59 gram.
Selain barang haram itu, petugas juga menyita puluhan plastik pembungkus berbagai warna dan motif, 29 plastik klip kosong, timbangan digital, alat yang digunakan sebagai sekop, dua unit telepon genggam, catokan rambut, serta uang tunai Rp550 ribu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AD, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga terkait kepemilikan sekaligus pengantaran sabu.
"Dari pengembangan tersebut, petugas menemukan 19 paket sabu dengan berat total 2,70 gram yang disimpan dalam kantong jaket merah di sebuah rumah di Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan," jelas Zainullah.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Oppo warna hitam milik H sebagai barang bukti.
AD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara H dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Jika seluruh barang bukti dari tiga pengungkapan tersebut digabungkan, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 56 paket dengan berat keseluruhan 19,14 gram.
Zainullah menegaskan, Polres Probolinggo Kota akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba," tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota.(*)
