Satpol PP Surabaya Segel Toko Miras, Diduga Langgar Aturan Penjualan

14 Oktober 2026 09:20 14 Okt 2026 09:20

Fitra Herdian, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Satpol PP Surabaya Segel Toko Miras, Diduga Langgar Aturan Penjualan

Satpol PP Surabaya menyegel toko miras di tiga lokasi di Kota Pahlawan karena melanggar izin. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan terhadap toko minuman keras (miras) karena diduga melanggar aturan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya toko penjual miras yang tidak sesuai aturan usai melakukan penyisiran.

Dari hasil penyisiran tersebut, pihaknya menyasar tiga lokasi toko miras yang diduga melanggar ketentuan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, toko minuman beralkohol tersebut menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan. Ada tiga lokasi, letaknya di wilayah Kecamatan Pabean Cantikan, Kecamatan Sukomanunggal dan Kecamatan Rungkut," kata Rizal, Selasa, 13 Oktober 2026.

Rizal menjelaskan, toko tersebut mengantongi izin sebagai sub-distributor yang diperuntukkan bagi pelaku perdagangan besar atau penyalur, sehingga tidak diperbolehkan melakukan penjualan minuman beralkohol secara eceran kepada konsumen atau masyarakat umum.

Ia menambahkan bahwa izin sub-distributor memiliki batasan dalam penyaluran minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemegang izin sub-distributor tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol secara eceran atau langsung kepada masyarakat umum, melainkan hanya dapat menyalurkannya kepada hotel, diskotik, bar, dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Hasil operasi penyegelan toko miras, Satpol PP dan tim gabungan berhasil mengamankan puluhan minuman dari masing-masing lokasi tersebut.

“Di lokasi pertama, tepatnya di Kecamatan Pabean Cantian kami amankan 16 botol minuman, di lokasi kedua kami amankan 15 botol minuman. Untuk di lokasi ketiga, di wilayah Kecamatan Rungkut kami temui toko sudah dalam keadaan tutup,” ujarnya.

Lebih lanjut, selain mengamankan barang bukti, Satpol PP juga turut melakukan penyegelan serta pemasangan stiker pelanggaran pada toko minuman beralkohol tersebut. 

“Kami lakukan penghentian sementara untuk tempat usahanya dengan melakukan penyegelan dan pemasangan pol pp line. Upaya tersebut merupakan langkah tegas dari kami Pemerintah Kota, terhadap tempat usaha yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Seluruh barang bukti berupa minuman beralkohol tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk barang bukti kami amankan, selanjutnya pemilik tempat usaha akan kami berikan sanksi berupa sanksi tindak pidana ringan. Yang mana sanksi tersebut kami maksudkan agar para pemilik usaha yang melakukan pelanggaran tersebut mendapat efek jera,” imbuhnya.

Adapun penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan dan Perindustrian.(*)

Tombol Google News

Tags:

Satpol PP Surabaya Toko Miras Surabaya Pemkot Surabaya Rizal Zainal Arifin