Polisi Sita 10 Botol Miras dari Warung di Lajo Kidul Tuban, Temukan Atlas, Amer hingga Kawa-kawa

13 Oktober 2026 17:39 13 Okt 2026 17:39

Ahmad Istihar, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polisi Sita 10 Botol Miras dari Warung di Lajo Kidul Tuban, Temukan Atlas, Amer hingga Kawa-kawa

Petugas gabungan saat menggeledah rumah ibu rumah tangga yang menjual minuman keras di Desa Lajo Kidul, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Selasa, 13 Oktober 2026. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)

KETIK, TUBAN – Petugas gabungan menyita 10 botol minuman keras (miras) dari sebuah warung di Dusun Kepanjen, Desa Lajo Kidul, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Selasa pagi, 13 Oktober 2026.

Barang bukti tersebut diamankan dalam Operasi Minuman Keras (Ops Miras) yang digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Operasi melibatkan personel Polsek Singgahan, Polresta Tuban, TNI, Satpol PP Kecamatan Singgahan, dan perangkat desa.

Kapolsek Singgahan AKP Rukandar memimpin langsung kegiatan tersebut.

Dalam operasi itu, petugas memeriksa sejumlah rumah dan warung yang diduga menjual minuman keras.

Salah satu lokasi yang diperiksa adalah warung milik perempuan berinisial IS di Dusun Kepanjen, Desa Lajo Kidul.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 botol miras berbagai merek dengan volume masing-masing 620 mililiter.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas dua botol Atlas, dua botol Alexis, dua botol anggur merah (Amer), dua botol anggur putih, dan dua botol Kawa-Kawa.

AKP Rukandar mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran minuman keras sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan di wilayah Kecamatan Singgahan.

"Kami melaksanakan kegiatan Ops Miras dengan sasaran warung-warung diduga menjual miras guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Singgahan,” kata Rukandar dalam laporannya kepada Kapolresta Tuban.

Atas temuan tersebut, Polsek Singgahan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tuban untuk menindaklanjuti perkara melalui proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami dari pihak Polsek Singgahan akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tuban guna proses sidang tindak pidana ringan atau tipiring,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan imbauan dan pembinaan kepada pemilik warung agar tidak kembali menjual minuman keras maupun minuman beralkohol lainnya.

Rukandar turut mengimbau pemilik warung dan masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras yang melanggar ketentuan hukum.

Menurut dia, peredaran dan konsumsi miras dapat memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik warung dan masyarakat di wilayah Singgahan untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras. Miras tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, kecelakaan, dan tindak kriminal lainnya,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan agar wilayah Kecamatan Singgahan tetap aman dan kondusif.(*)

Tombol Google News

Tags:

Hukum dan Kriminal Miras Lajo Kidul Kamtibmas Tuban Akp Rukandar Polsek Singgahan Operasi Miras Tuban Penyitaan Minuman Keras Warung Lajo Kidul Dusun Kepanjen Kecamatan Singgahan Tipiring Pengadilan berita tuban info tuban