KETIK, YOGYAKARTA – Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta secara resmi telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka Sarjono, yang merupakan mantan Dukuh Candirejo dan kini menjabat Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. Penyerahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah kas desa (TKD) yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan SH, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka S telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada hari Selasa, 23 September 2025, penyidik Kejati DIY telah menyerahkan tersangka S dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman,” ujar Herwatan, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Ketik, Kamis pagi 25 September 2025.
Sebagai langkah lanjutan, Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka S.
"Tersangka S akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Yogyakarta untuk mempermudah proses persidangan," jelas Herwatan.
Tersangka Sarjono diduga terlibat dalam kasus mafia tanah sejak menjabat sebagai Dukuh Candirejo pada periode September 2002 hingga Desember 2020. Pada tahun 2010, saat dirinya menjadi anggota tim inventarisasi, ia diduga sengaja bekerja sama dengan saksi TB (Carik Kalurahan Tegaltirto) dan saksi SN (Lurah Tegaltirto) untuk menghilangkan aset TKD Persil 108.
Tanah tersebut, yang berlokasi di Dusun Candirejo, dicoret dari legger dan data inventarisasi dengan dalih terkena banjir. Akibatnya, aset tersebut tidak dimasukkan ke dalam laporan inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010.
“Tersangka S kemudian diduga menguasai TKD tersebut untuk memperkaya diri atau orang lain. Ia memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk menjual tanah tersebut kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jakarta Barat,” kata Herwatan.
Perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara, khususnya Pemerintah Kalurahan Tegaltirto, sebesar Rp 733.084.739. Atas perbuatannya tersebut Herwatan mengatakan tersangka Sarjono dijerat dengan pasal berlapis. Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Berkas Lengkap, Penyidik Kejati DIY Limpahkan Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa Tegaltirto ke Kejari Sleman
25 September 2025 09:05 25 Sep 2025 09:05
Fajar Rianto, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Berkas lengkap (P-21) penyidik Kejati DIY menyerahkan tersangka Sarjono, mantan Dukuh Candirejo dan kini menjabat Lurah Tegaltirto (non aktif), Berbah, Sleman, kepada JPU Kejari Sleman. (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik)
Tags:
Korupsi Tanah Kas Desa Kejati DIY Kejari Sleman Mafia Tanah Penahanan Tersangka Kerugian Negara P-21 Pasal Korupsi Herwatan SH Penkum Kejati DIY Puspenkum KejagungBaca Juga:
Lantik Ferry Dewantoro Nugroho Jadi Kasi Pidsus, Kajari Sleman Tekankan Integritas dan ResponsivitasBaca Juga:
Tancap Gas Usai Dilantik sebagai Kajati DIY, Sri Kuncoro: Integritas adalah KunciBaca Juga:
Pimpin Kejari Kulon Progo, Ini Sederet Prestasi dan Profil Dr Putri Ayu WulandariBaca Juga:
Dilantik Jadi Kajari Sleman, Dinar Kripsiaji Komitmen Tegakkan Hukum yang Profesional dan TerukurBaca Juga:
Resmi Berganti, Ini Draf Lengkap Pejabat Eselon II dan III Kejati DIY yang Baru DilantikBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
22 Agustus 2026 09:14
Harda Kiswaya Pimpin DPW IKA UII DI Yogyakarta 2026-2031, Siap Bawa Energi Baru untuk Umat dan Masyarakat
21 Agustus 2026 23:24
Menembus Batas Akademik dan Ketegasan Hukum: Rekam Jejak Inspiratif Bambang Yunianto dalam Memimpin Kejari Sleman
21 Agustus 2026 20:00
Menembus Standar Global, Sleman Kokohkan Langkah Menuju Kota Film Dunia UNESCO 2027
21 Agustus 2026 16:41
Dari Meja Rancang ke Meja Birokrasi: Perjalanan Sri Adi Marsanto, Arsitek Sunyi di Balik Wajah Sleman
21 Agustus 2026 09:00
Pengurus DPW IKA UII DIY 2026–2031 Siap Dilantik: Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Lintas Sektor
.png)