Ketua DPW GAMIES Aceh Dorong Penguatan UMKM Berbasis Gampong dan Ekonomi Syariah

26 September 2026 21:27 26 Sep 2026 21:27

Zailani Bako, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Ketua DPW GAMIES Aceh Dorong Penguatan UMKM Berbasis Gampong dan Ekonomi Syariah

Ketua DPW GAMIES Aceh Adhifatra Agussalim mendorong penguatan UMKM berbasis gampong melalui pengembangan ekonomi syariah, digitalisasi, pendampingan, dan kolaborasi untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat Aceh, Sabtu, 26 September 2026. (Foto: GAMIES for Ketik)

KETIK, ACEH UTARA – Ketua DPW Generasi Amanat Masyarakat Indonesia Ekonomi Sejahtera (GAMIES) Aceh Adhifatra Agussalim mendorong penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis gampong sebagai salah satu fondasi pembangunan ekonomi Aceh yang mandiri dan berkelanjutan.

Menurut Adhifatra, Aceh memiliki potensi ekonomi besar yang bersumber dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kuliner, kerajinan hingga kekayaan budaya.

Potensi tersebut dinilai perlu dikelola secara produktif agar mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan, pengembangan UMKM perlu dimulai dari gampong karena menjadi tempat tumbuhnya aktivitas ekonomi masyarakat, berkembangnya usaha keluarga, serta produksi berbagai produk lokal.

“Pengembangan UMKM harus dimulai dari gampong,” kata Adhifatra, Sabtu, 26 September 2026.

Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, menurutnya, Aceh juga memiliki peluang besar mengembangkan UMKM yang berlandaskan prinsip ekonomi syariah. Prinsip kejujuran, keadilan, amanah, transparansi, dan kemaslahatan harus diterapkan dalam praktik usaha, bukan hanya menjadi identitas atau label.

Ekonomi syariah, lanjut Adhifatra, juga membuka ruang penguatan pembiayaan produktif melalui perbankan syariah, Baitul Maal wat Tamwil (BMT), serta optimalisasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pembiayaan tersebut perlu disertai pendampingan agar pelaku UMKM mampu mengelola modal secara efektif dan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

Adhifatra menilai tantangan UMKM di Aceh tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan modal. Kualitas produk, akses pasar, kemampuan manajerial, dan pemanfaatan teknologi juga menjadi bagian yang perlu diperkuat.

Karena itu, pemberdayaan UMKM menurutnya tidak cukup dilakukan melalui pelatihan sesaat maupun penyaluran bantuan. Pelaku usaha membutuhkan pendampingan berkelanjutan, peningkatan kualitas produk, legalitas usaha, sertifikasi halal, penguatan kemasan, serta akses pemasaran yang lebih luas.

Digitalisasi juga dinilai menjadi kebutuhan penting bagi pengembangan UMKM. Pemanfaatan media sosial, lokapasar digital, pembayaran nontunai hingga kecerdasan buatan (AI) dapat membantu pelaku usaha meningkatkan efisiensi dan menjangkau konsumen di luar daerah.

“Produk lokal Aceh harus mampu bersaing bukan hanya karena keunikan dan identitasnya, tetapi juga karena kualitas dan profesionalitasnya,” ujarnya.

Untuk mendukung pengembangan tersebut, Adhifatra menilai diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah gampong, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dunia usaha, dan organisasi masyarakat.

Program pengembangan UMKM juga perlu memiliki target yang terukur, mulai dari peningkatan omzet, perluasan pasar, keberlanjutan usaha hingga penciptaan lapangan kerja.

Dalam konteks tersebut, GAMIES dinilai dapat mengambil peran sebagai penggerak kolaborasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. DPW GAMIES Provinsi Aceh mendorong penguatan kapasitas pelaku UMKM, perluasan jejaring kemitraan, serta pengembangan kewirausahaan yang berorientasi pada kemandirian dan kesejahteraan.

Menurut Adhifatra, keberhasilan pemberdayaan UMKM tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan atau pelatihan yang dilaksanakan. Ukuran utamanya adalah kemampuan usaha untuk bertahan, berkembang, meningkatkan pendapatan, dan menciptakan kesempatan kerja.

Ia menegaskan pembangunan ekonomi Aceh perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap penguatan ekonomi dari gampong. Potensi lokal harus diolah menjadi produk bernilai tambah, pembiayaan diarahkan secara produktif, dan prinsip syariah diwujudkan dalam tata kelola usaha yang amanah serta profesional.

“Membangun UMKM berarti membangun kemandirian masyarakat. Dari gampong, ekonomi Aceh harus tumbuh; melalui prinsip syariah, kepercayaan diperkuat; dan dengan kolaborasi, kesejahteraan bersama dapat diwujudkan,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Adhipatra Agussalim Membangun Dari Gampong September 2026 Adhifatra Agussalim* DPW GAMIES Aceh GAMIES Aceh UMKM Aceh Ekonomi Syariah Ekonomi Gampong pelaku UMKM digitalisasi UMKM Pemberdayaan Ekonomi Aceh Utara Berita Aceh Utara Info Aceh Utara