KETIK, MALANG – Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak para buruh di Pabrik Rokok Grendel, Kota Malang dipastikan telah terpenuhi. Bahkan menjelang hari terakhir bekerja sebelum cuti bersama, para pekerja masih semangat melinting ribuan rokok.
Salah satunya ialah Sulik yang meskipun telah berusia 61 tahun masih semangat mencari pundi-pundi rupiah. Ia sudah bekerja lama di Pabrik RokokGrendel, yakni sejak tahun 1979.
Setiap harinya ia dapat melinting hingga 2.900 batang rokok dengan upah mencapai Rp 1.100.000 selama satu minggu. Sulik juga telah mendapatkan THR secara penuh sebesar Rp 1.330.000.
"Di sini melinting semampunya, tidak ada target. Bisa bertahan lama kerja di sini karena senang karena kalau di rumah cuma menganggur. Saya masih sehat jadi ya masih kerja," ujar Sulik pada Jumat (5/4/2024).
Hal serupa juga dirasakan oleh Ponitri warga Sekarpuro. Dalam sehari ia bisa menghasilkan 3.000 batang rokok.
"Sehari bisa linting sampai 3.000 batang tapi kadang juga bisa lebih atau kurang. Per 1000 batang dapat upahnya Rp 51.000, saya sudah 15 tahun kerja di sini," ujar Ponitri.
Menurutnya upah yang ia dapatkan sebagai buruh linting di Pabrik Rokok Grendel sudah termasuk cukup untuk memenuhi kebutuhannya dan juga keluarga. Ia pun mendapatkan jatah untuk cuti lebaran selama sembilan hari dimulai pada Senin 8 April 2024.
"Lebaran ada libur sembilan hari mulai Senin besok. Senang kerja di sini karna banyak temannya, gajiannya juga lumayan. Suami kan kerja di bengkel, harus cukupi kebutuhan dua anak masih sekolah dan balita," ucapnya.
Dari keterangan Wahyu Hidayat selaku Pj Wali Kota Malang usai meninjau lokasi kerja, THR telah diterima pekerja sejak 28 Maret 2024. Hal tersebut dinilai cukup baik sehingga pekerja dapat menyiapkan keperluan lebih awal untuk lebaran.
"Perusahaan sudah menyampaikan terkait dengan THR yang telah diberikan pada 28 Maret kemarin. Jadi sudah diberikan jauh-jauh hari sebelumnya. Nah ini kan juga menyenangkan bagi para pekerja, karena menerima THR lebih awal dan mereka bisa memanfaatkan THR tersebut untuk keperluan Hari Raya," ujar Wahyu.
Jelang Cuti Lebaran, THR Buruh Pabrik Rokok Grendel Dipastikan Telah Terpenuhi
5 April 2024 14:05 5 Apr 2024 14:05
Lutfia Indah, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Pekerja di Pagrik Rokok Grendel Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
THR Buruh Pabrik Rokok Hak Pekerja Pekerja Pabrik Rokok Pabrik Rokok Grendel Kota MalangBaca Juga:
Arema FC Promosikan Dua Pemain Muda Akademi ke Tim Senior untuk Musim 2026/2027Baca Juga:
Motor Mahasiswa Teknik UB Raib saat Ditinggal Rapat dan Salat MagribBaca Juga:
Meski Belum Punya Gedung, KKMP Cemorokandang Malang Sukses Gelar Bazar Lele MurahBaca Juga:
Ratusan Warga Cemorokandang Serbu Bazar Lele Murah Koperasi Merah PutihBaca Juga:
Lurah Cemorokandang Malang: Bazar Lele KKMP Perkuat Ketahanan Pangan dan Dongkrak Ekonomi WargaBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
6 Juli 2026 16:54
Susunan Struktur Pimpinan DPC PKB Kota Malang 2026-2031, Ini Daftarnya
6 Juli 2026 15:46
Waspada! Ada 96 Kasus Baru HIV di Kota Malang, Didominasi Seks Sesama Lelaki
6 Juli 2026 13:54
Wali Kota Malang Tegas! Wahyu Hidayat: LGBTQ Perlu Diperangi
6 Juli 2026 12:14
Evaluasi Sistem Keamanan, UB Buka Opsi Tarif Masuk bagi Non-Civitas Academica
6 Juli 2026 10:27
Rektor UB Buka-Bukaan Tindak Lanjut Isi Pertemuan dengan Prabowo Subianto
.png)