KETIK, JAKARTA – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu. “Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” jelasnya.
Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.
Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.
Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.
“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.
Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki. “Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” pungkasnya.
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasanny
25 Juni 2026 21:41 25 Jun 2026 21:41
T. Rahmat
Editor
Seorang petugas ATR/BPN melakukan pengecekan luas tanah. (Foto: ATR/BPN)
Tags:
A T R/ B P N Jakarta Pertanahan Luas Tanah Agus ApriawanBaca Juga:
GEMA Nasional: Polemik Pemakzulan Gibran Harus Diselesaikan Lewat Mekanisme KonstitusionalBaca Juga:
Prabowo Janji Beri Pendidikan Gratis, dari TK hingga Perguruan Tinggi NegeriBaca Juga:
Seskab Teddy Ungkap Arahan Prabowo soal B50, E50 hingga Energi MatahariBaca Juga:
Bahlil ke Pengguna Mobil Mewah: Pakailah Hati, Jangan Ngeyel Gunakan BBM SubsidiBaca Juga:
Prabowo dan Gibran Pimpin Sidang DEN, Stok BBM Nasional Disebut Aman untuk 18-20 HariBerita Lainnya oleh T. Rahmat
22 September 2026 21:21
Cegah Bullying, Siswa SMAN 5 Banda Aceh Antusias Ikuti Pembinaan PSGA
21 September 2026 17:21
Data Pribadi Diduga Bocor, Nasabah Laporkan Bank Aceh ke OJK dan BI
18 September 2026 18:29
Sayuti Abubakar Resmi Pimpin Demokrat Aceh Periode 2026–2031
18 September 2026 08:47
Dukung Investasi, Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Sampaikan Aspirasi ke Komisi III DPR RI
17 September 2026 17:56
Cuaca Ekstrem Mengintai Abdya, Bupati Safaruddin Perintahkan OPD Siaga Bencana
