PSHT Tunda Parluh di Madiun, Tegaskan Tempuh Jalur Hukum dan Minta Warga Tak Terprovokasi

26 September 2026 20:16 26 Sep 2026 20:16

Favan Abu R.

Editor
Thumbnail PSHT Tunda Parluh di Madiun, Tegaskan Tempuh Jalur Hukum dan Minta Warga Tak Terprovokasi

Ketua Umum PSHT H. Muhammad Taufiq, Sabtu 26 September 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya menunda pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) yang sedianya digelar di Padepokan Agung Madiun, Sabtu, 26 September 2026.

Keputusan tersebut diambil di tengah dinamika dan situasi yang berkembang menjelang pelaksanaan agenda organisasi tersebut.

Ketua Umum PSHT H. Muhammad Taufiq melalui Humas Pengurus Pusat PSHT menyampaikan, penundaan dilakukan sebagai langkah untuk menjaga kondusivitas Kota Madiun.

Meski ditunda, PSHT menegaskan perjuangan untuk menyelenggarakan Parluh di Padepokan Agung Madiun tidak berhenti.

“Penundaan ini bukan bentuk kekalahan, melainkan bagian dari perjuangan serta komitmen organisasi untuk tetap mengupayakan agar Parapatan Luhur dapat diselenggarakan secara resmi di Padepokan Agung Madiun pada waktu yang ditentukan kemudian,” demikian disampaikan Humas Pengurus Pusat PSHT dalam keterangan resminya.

Menurut PSHT, persoalan terkait legalitas dan aturan organisasi kini telah diserahkan kepada Tim Hukum.

Langkah diplomasi hukum disebut terus dilakukan dengan sejumlah pihak terkait, termasuk koordinasi dengan jajaran Mabes Polri, Polda hingga Komisi III DPR RI.

Di sisi lain, pengurus yayasan juga disebut tengah melakukan inventarisasi serta penyelamatan aset organisasi yang diklaim perlu dikembalikan sepenuhnya kepada Yayasan PSHT.

PSHT Tegaskan Tak Ingin Ada Kerusuhan

Di tengah situasi tersebut, Pengurus Pusat PSHT secara khusus meminta seluruh warga untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Madiun.

PSHT menyebut Madiun sebagai tanah kelahiran sekaligus tumpah darah organisasi. Karena itu, segala bentuk provokasi yang berpotensi memicu bentrokan disebut harus dihindari.

“PSHT menegaskan komitmennya untuk tidak memicu bentrokan atau kerusuhan di Kota Madiun,” kata Humas Pengurus Pusat PSHT.

Organisasi juga mengingatkan warga agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak mana pun yang dinilai berupaya mengadu domba atau menciptakan pertumpahan darah.

Bagi PSHT, menjaga ketenteraman masyarakat Madiun menjadi bagian penting dari sikap organisasi di tengah dinamika yang terjadi.

Soroti Perlakuan terhadap Peserta

Dalam pernyataannya, Pengurus Pusat PSHT juga menyoroti tindakan yang mereka nilai diskriminatif dan berlebihan dari oknum aparat keamanan maupun Forkopimda setempat.

Salah satu yang disoroti adalah adanya pembatalan sewa hotel atau penginapan secara sepihak terhadap peserta yang disebut datang dengan iktikad baik.

PSHT menilai tindakan tersebut perlu dipertanyakan karena warga yang hadir disebut tidak membawa senjata dan datang dengan tujuan damai.

“Pengurus Pusat menyayangkan sikap diskriminatif serta tindakan berlebihan dari oknum aparat keamanan dan Forkopimda setempat,” ujar Humas Pengurus Pusat PSHT.

PSHT juga menyebut adanya dugaan perlakuan tidak adil terhadap warga organisasi yang hadir di Madiun.

Namun, pernyataan tersebut merupakan sikap dari Pengurus Pusat PSHT. Hingga keterangan ini disampaikan, tidak terdapat penjelasan dari pihak aparat maupun Forkopimda yang dicantumkan dalam rilis tersebut mengenai tudingan yang disampaikan PSHT.

Siapkan Langkah Hukum

Persoalan Parluh juga dipastikan bakal berlanjut melalui jalur hukum.

Melalui Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) PSHT, Pengurus Pusat menyatakan akan terus memproses persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan upaya menggagalkan pelaksanaan Parluh.

PSHT menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang menurut organisasi secara ilegal menduduki Padepokan Agung Madiun.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power juga disebut akan diproses secara hukum apabila ditemukan adanya pihak yang sengaja menghalangi kegiatan organisasi.

“Proses hukum terkait tindakan sistematis yang menggagalkan hak konstitusional warga PSHT dalam menggelar Parapatan Luhur tidak akan berhenti dan terus berjalan,” tegas Humas Pengurus Pusat PSHT.

PSHT juga menyebut langkah hukum tersebut berkaitan dengan kegiatan organisasi yang menurut mereka telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Agung RI.

Minta Maaf kepada Warga Madiun

Di tengah polemik tersebut, Pengurus Pusat PSHT turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Madiun apabila rangkaian aktivitas menjelang Parluh sempat mengganggu kenyamanan warga.

PSHT juga berharap kehadiran warga PSHT di Madiun tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha lokal dan UMKM.

Sementara kepada seluruh warga PSHT, Pengurus Pusat memberikan pesan agar tidak mengambil tindakan yang justru memperkeruh keadaan.

Warga diminta tetap tenang, menjaga kondusivitas, tidak mudah terprovokasi serta memegang teguh ajaran PSHT.

“Terus menjadi orang merdeka yang taat hukum, berbudi luhur, serta senantiasa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat atau memayu hayuning bawana,” pesan Pengurus Pusat PSHT.

Dengan penundaan tersebut, PSHT menegaskan agenda Parluh belum berakhir. Organisasi memilih melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum dan diplomasi sembari meminta seluruh pihak menjaga Madiun tetap aman dan kondusif.

Tombol Google News

Tags:

PSHT Parluh madiun Ketua Umum Taufiq Parapatan Luhur