KETIK, MOJOKERTO – Pengadilan Negeri Mojokerto melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan yang berdiri di atas tanah sengketa di Dusun Pandansili, RT 04/RW 07, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Kamis, 20 Agustus 2026.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Mjk jo. Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mjk jo. Nomor 696 PK/Pdt/2024 tanggal 8 September 2025.
Objek eksekusi berupa bangunan yang berdiri di atas tanah sengketa sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 381/Desa Wonorejo. Sertipikat tersebut tercatat atas nama Mukijah Bu Moh. Fiki Setiawan yang disebut merupakan peralihan dari Letter C atas nama Moenali P. Minah.
Pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mjk tanggal 23 Oktober 2023 yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 696 PK/Pdt/2024 tanggal 25 Juli 2024.
Dalam perkara tersebut, Sukarni binti Monali, Minah binti Monali, Saiman bin Monali, dan Sukardi bin Monali tercatat sebagai pemohon eksekusi.
Sementara pihak yang menjadi termohon antara lain Mukijah dan Sishadi, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto, Camat Trowulan, dan Kepala Desa Wonorejo.
Panitera Muda Pengadilan Negeri Mojokerto, Berly, mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah adanya permohonan dari kuasa hukum pemohon dan melalui tahapan sesuai ketentuan pengadilan.
"Eksekusi ini berdasarkan penetapan pengadilan dan permohonan eksekusi dari kuasa hukum. Sebelumnya juga sudah dilakukan aanmaning kepada para termohon," ujar Berly.
Pengosongan Bangunan
Pemasangan papan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.
Berly menjelaskan, pelaksanaan eksekusi berupa pengosongan bangunan, termasuk mengeluarkan barang-barang yang berada di dalam objek tersebut.
Menurutnya, eksekusi tidak berkaitan dengan pemindahan atau peletakan tanah, melainkan sebatas pengosongan bangunan yang menjadi objek perkara.
Pelaksanaan eksekusi tetap dilakukan meski terdapat pihak lain yang mengajukan upaya hukum terkait objek tersebut.
Berly mengatakan sebelumnya terdapat bantahan terhadap pelaksanaan eksekusi yang diajukan pihak lain ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Namun, bantahan tersebut telah diperiksa dan diputus dengan hasil penolakan.
"Memang ada pihak lain yang mengajukan bantahan terhadap eksekusi ini dan sudah diputus Pengadilan Negeri, ditolak. Karena itu setelah tim telaah mempelajari putusannya, eksekusi kami lanjutkan," jelasnya.
Pihak Pengadilan Negeri Mojokerto, lanjut Berly, juga telah meminta pernyataan dari kuasa hukum maupun prinsipal pemohon eksekusi.
Pemohon menyatakan bersedia menyerahkan objek tersebut secara sukarela apabila di kemudian hari terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan pihak lain.
"Kalau nanti putusan dimenangkan pihak lain dan sudah berkekuatan hukum tetap, mereka menyatakan bersedia menyerahkan objek tersebut secara sukarela. Jadi tidak ada alasan pada saat ini eksekusi ditunda," katanya.
Berly menegaskan, proses eksekusi dilaksanakan dengan mengedepankan asas keadilan dan nilai kemanusiaan. Pengadilan juga berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai penetapan.
Sengketa Berawal dari Pendaftaran Tanah
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Moenali, Puji Samtoyo, didampingi H. Angga, mengatakan pihaknya telah memenangkan rangkaian perkara terkait objek tanah tersebut.
Menurut Puji, sengketa tanah tersebut telah melalui proses hukum yang panjang. Ia menyebut terdapat sekitar 10 gugatan maupun perlawanan yang diajukan berbagai pihak terkait objek tersebut.
"Totalnya mungkin sekarang ada 10 gugatan. Kami dimenangkan terus oleh pengadilan melalui bukti-bukti yang kami sajikan," ujar Puji.
Ia mengatakan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto dalam perkara tersebut kemudian dikuatkan melalui proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Menurut Puji, sengketa tersebut bermula dari proses pendaftaran tanah pada 1996. Pihaknya menilai terdapat persoalan dalam proses jual beli yang menjadi dasar pendaftaran tanah karena tidak mencantumkan objek tanah maupun ahli waris yang sah.
"Ini ada semacam manipulasi yang dilakukan pada 1996 dahulu, ketika dilakukan pendaftaran adjudikasi. Dasarnya jual beli, tetapi tidak mencantumkan objek dan ahli waris yang sah," jelasnya.
Puji menyebut luas tanah yang menjadi objek sengketa sekitar 700 meter persegi. Di atas lahan tersebut sebelumnya telah berdiri sejumlah bangunan.
Meski masih terdapat upaya hukum dari pihak ketiga, Puji menegaskan hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan permohonan eksekusi yang telah didasarkan pada putusan dan penetapan pengadilan.
Eksekusi pengosongan bangunan akhirnya dilaksanakan secara persuasif dengan pengamanan aparat sesuai penetapan Pengadilan Negeri Mojokerto.(*)
.png)