KETIK, MALANG – Tinggal menunggu waktu, pekerja informal Kota Malang akan mendapatkan perlindungan berupa BPJS Ketenagakerjaan. Disnaker PMPTSP Kota Malang telah melakukan pendataan bersama Dispendukcapil.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan menjelaskan bahwa terdapat sekitar 4.000 pekerja informal yang ber-KTP Kota Malang. Sebagian besar mereka bekerja sebagai ojek online, pengangkut sampah, sopir angkot, hingga linmas.
"Kalau hitung hitungan kami, itu ada sekitar 4 ribuan sekian. Beberapa kali rapat dengan Dispendukcapil, nanti melibatkan camat dan lurah, itu (penerimanya) harus ber-KTP Kota Malang. Terkadang sementara tinggal di Kota Malang, tapi KTP-nya masih luar daerah," ujarnya, Kamis 10 April 2025.
Arief menjelaskan premi akan ditanggung oleh Pemkot Malang setiap bulannya. Adapun besaran premi tersebut mencapai Rp 5,2 miliar dengan memanfaatkan DBHCHT. Pekerja informal tersebut akan mendapatkan jaminan kecelakaan hingga jaminan kematian.
Menurut Arief, akan dilakukan pemilahan dan pengecekan secara berkala melalui pihak kelurahan. Hal tersebut untuk memastikan bahwa jaminan yang diberikan tetap tepat sasaran.
"Untuk data tentu akan kami pilah per RT, RW, kami minta cek kelurahan. Takutnya ada yang sudah meninggal atau pindah alamat. Pak Lurah dan Pak Camat yang tanda tangan," katanya.
Mengingat anggaran DBHCHT dapat berubah setiap tahun, ia berharap pemberian jaminan kepada pekerja informal dapat terus terlaksana setiap tahun. Hal tersebut juga sejalan dengan visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih. Untuk itu pembuatan Peraturan Wali Kota Malang (Perwal) akan segera diselesaikan.
"Memang kali pertama perlindungan kerja untuk pekerja informal, juga mendukung program Ngalam Ngopeni. Juga amanah dari Kemenaker, dan surat dari Gubernur Jawa Timur," pungkasnya.(*)
Pekerja Informal Kota Malang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan
10 April 2025 16:34 10 Apr 2025 16:34
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ojek online, salah satu pekerja informal yang ada di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
Pekerja Informal Kota Malang BPJS Ketenagakerjaan Perlindungan KerjaBaca Juga:
Sasar Nelayan hingga Pekerja Outsourcing, BPJS Ketenagakerjaan Madura Perkuat PerlindunganBaca Juga:
186 Warga Ditangani, Relawan UM Buka Layanan Kesehatan dan Pulihkan Mental Korban Gempa NTTBaca Juga:
Lahan Relokasi Cuma Disewa 3 Tahun, DPRD Kota Malang Desak Kepastian Hukum Pedagang Pasar GadangBaca Juga:
Bukan Candaan! Sopir Angkutan Pelajar Kota Malang Dilarang Catcalling hingga Berkata Kasar ke SiswaBaca Juga:
Bukan Embong Bandulan, Ini Sejarah Brand Denim Legendaris EMBA Asal MalangBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
3 September 2026 19:48
Lahan Relokasi Cuma Disewa 3 Tahun, DPRD Kota Malang Desak Kepastian Hukum Pedagang Pasar Gadang
3 September 2026 18:06
664 Santri Sidoarjo Keracunan MBG, DPR Desak Evaluasi SPPG
3 September 2026 17:11
UB Siapkan 6 Fakultas Predikat WBK, KemenPAN-RB Dorong Kampus Bebas Gratifikasi
1 September 2026 16:20
Pemkot Malang Menanti Restu BKN untuk Isi 167 Jabatan Kosong
1 September 2026 16:01
Uji Coba Angkutan Gratis Kota Malang, Bus Halokes Tetap Beroperasi Sebulan
