KETIK, TULUNGAGUNG – Pemerintah Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, menetapkan sembilan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti 2026–2034.
Penetapan tersebut berlangsung melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Balai Desa Bukur pada Senin (7/9/2026) malam. Musyawarah berjalan tertib dan dihadiri tokoh masyarakat, perwakilan lembaga desa, serta jajaran Muspika Sumbergempol.
Forum tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan komposisi BPD yang nantinya menjalankan fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta keterlibatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa selama delapan tahun mendatang.
Dalam Musdes itu, panitia pengisian BPD membacakan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Bukur mengenai penetapan anggota BPD Desa Bukur masa bakti 2026–2034.
Sembilan anggota BPD yang ditetapkan terdiri atas:
- Faidatul Rohmah – keterwakilan perempuan
- Siti Komariyah – keterwakilan perempuan
- Linda Sulistiana – keterwakilan perempuan
- Ahmad Arwani – keterwakilan wilayah Dusun Jati
- Mulyono – keterwakilan wilayah Dusun Jati
- Anang Kholiq – keterwakilan wilayah Dusun Jati
- Wahid Hasim – keterwakilan wilayah Dusun Ngampel
- Cindy Yunita Sari – keterwakilan wilayah Dusun Ngampel
- Basarudin – keterwakilan wilayah Dusun Ngampel
Panitia menyampaikan bahwa tahapan berikutnya adalah pelantikan anggota BPD oleh Bupati Tulungagung. Pelantikan diperkirakan berlangsung pada Desember 2026, tetapi waktunya tetap menyesuaikan agenda Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Sebelum pelantikan berlangsung, anggota BPD periode sebelumnya masih menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan. Dengan demikian, proses transisi kepengurusan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Bukur, Juni, menyampaikan apresiasi kepada panitia serta masyarakat yang ikut mengawal seluruh tahapan pengisian BPD hingga proses penetapan berjalan lancar.
Juni menegaskan bahwa Pemerintah Desa dan BPD harus membangun hubungan kerja yang harmonis. Menurutnya, kedua unsur tersebut memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjalankan pemerintahan desa.
"BPD dan Pemerintah Desa itu bukan musuh. BPD memiliki fungsi menyerap aspirasi dan menjadi koneksi ke pemerintah desa, sementara pemerintah desa wajib menjalankan aspirasi warga demi kemajuan Desa Bukur," ujar Juni.
Ia juga mengapresiasi komposisi BPD terpilih yang telah memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Dari sembilan anggota yang ditetapkan, empat di antaranya merupakan perempuan, sedangkan lima lainnya laki-laki.
"Alhamdulillah, penetapan malam ini hasilnya sangat baik dan memperkuat keterwakilan perempuan. Harapan kami, BPD baru ini bisa betul-betul bersinergi dan menjadi wadah aspirasi seluruh masyarakat," pungkasnya.
Dengan selesainya tahapan Musdes penetapan tersebut, Pemerintah Desa Bukur berharap anggota BPD masa bakti 2026–2034 nantinya mampu menjalankan tugas secara optimal.
BPD diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta membangun sinergi dengan Pemerintah Desa untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Bukur. (*)
