KETIK, BANGKALAN – Usaha pemotongan kapal bekas yang berada di pesisir kawasan Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Bangkalan yang sudah berlangsung puluhan tahun tak berkontribusi apapun pada kas negara. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Hotib Marzuki. Jumat, 25 Oktober 2024.
Khotib Marzuki mengatakan tidak ada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari usaha pemotongan kapal tersebut. Bahkan satu persen pun tidak ada pemasukan ke kas negara.
Politisi PKB yang juga warga Kamal ini mengaku heran, bagaimana usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati yang tak berizin tersebut bisa terus beroperasi.
"Kegiatan pemotongan kapal ini sangat berdampak pada pencemaran lingkungan di Desa Tanjung Jati dan Desa Kamal. karena limbah serpihan besinya, polusi udaranya dan kebisingan yang dirasakan penduduk desa setempat," ucapnya.
"Warga sekitar hanya kebagian kiriman polusi udaranya saja, bahkan menimbulkan kesehatan warga terdekat kurang baik," tambanya.
Selain itu limbah dari proses pemotongan besi dan serpihan yang terbuang mencemari air laut sehingga berpotensi merusak ekosistem laut.
Hotib menegaskan, jika pemerintah pusat tetap mengeluarkan izin usaha pemotongan kapal, perlu adanya kajian dan evaluasi secara menyeluruh. Mulai dari analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan mekanisme terkait retribusi daerah.
Ia juga meminta untuk memindahkan lokasi usaha pemotongan. Karena usaha pemotongan saat ini berada di kawasan padat penduduk dan bersebelahan dengan lembaga pendidikan. Dia menyarankan lokasi dipindah di Desa Ujung Piring, sebelah PT.Adiluhung Saranasegara Indonesia.
"Saya sepakat dengan Pemkab Bangkalan untuk menutup usaha pemotongan kapal di Tanjung Jati untuk selamanya dan Pemkab juga harus memberikan solusi yang terbaik seperti direlokasi ke tempat yang tidak padat penduduk. (*)
Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Tak berizin Tak Berikan Kontribusi pada PAD
25 Oktober 2024 18:40 25 Okt 2024 18:40
Ismail Hasyim, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Khotib Marzuki (25/10/2024) (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)
Tags:
Komisi B DPRD Bangkalan Pemotongan Kapal KamalBaca Juga:
Selesaikan Piutang Pajak Rp24,4 Miliar, DPRD Kota Batu Dukung Langkah Wali Kota Cak NurBaca Juga:
DPRD Bangkalan Mulai Bahas Raperda Pembangunan Industri 2026–2046Baca Juga:
Dugaan Pencemaran Laut di Tandu Rusa, Janji DPRD Bitung DipertanyakanBaca Juga:
Revitalisasi GOR Ganesha, DPRD Kota Batu Dorong Penataan yang Ramah bagi UMKMBaca Juga:
DPRD Bangkalan Perjuangkan Revitalisasi 149 SD yang Masih Menunggu PersetujuanBerita Lainnya oleh Ismail Hasyim
1 Oktober 2026 13:20
Delapan Mahasiswa INSYA Bangkalan Jalani KKN Internasional di Malaysia
30 September 2026 18:07
Toko Emas di Bangkalan Disambangi Polda Jatim, Pemilik dan Istri Diperiksa
22 September 2026 15:50
Satlantas Polres Bangkalan Uji Skill Ojol Lewat Lomba Safety Riding
17 September 2026 15:13
Wamendikdasmen Sebut Bangkalan Dapat Perhatian Serius untuk Perbaikan Sekolah
16 September 2026 18:47
Usai Dilantik, ICMI Orda Bangkalan Dorong Industrialisasi Berbasis Lokal
