Kejari Batu Bantah Penyelidikan Dugaan Korupsi KONI Dihentikan, Kasi Intel: Masih On the Track

19 Agustus 2026 10:37 19 Agt 2026 10:37

Dafa Wahyu P., Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kejari Batu Bantah Penyelidikan Dugaan Korupsi KONI Dihentikan, Kasi Intel: Masih On the Track

Wisnu Sanjaya, Kasi Intel Kejari Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu membantah kabar yang menyebut penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batu Tahun Anggaran 2025 telah dihentikan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu Wisnu Sanjaya menegaskan, tim Pidana Khusus (Pidsus) masih melakukan penelusuran dan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai tahapan yang berjalan.

“Tidak benar informasi tersebut. Kegiatan penyelidikan masih berjalan sampai saat ini dan tim penyelidik bidang Pidsus masih on the track dalam penanganan perkara yang sedang ditangani,” ujarnya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Ia menegaskan, tidak ada penghentian terhadap proses penyelidikan perkara dugaan penyimpangan dana hibah Koni Kota Batu tersebut. Karena itu, Wisnu mengaku heran dengan munculnya informasi yang menyebut perkara tersebut telah dihentikan.

“Ya, memang tidak dihentikan. Makanya aneh ada muncul pemberitaan terkait penghentian,” katanya.

Sebelumnya, informasi mengenai penghentian penyelidikan perkara tersebut sempat beredar di tengah masyarakat. Namun, seorang sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku mengetahui informasi tersebut sekaligus meragukan kebenarannya.

Sumber tersebut menjelaskan, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum meningkat ke tahap penyidikan.

Menurutnya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) biasanya diterbitkan ketika perkara telah memasuki tahap penyidikan dan tidak ditemukan unsur pidana.

“Proses saat ini masih berada di tahap penyelidikan, belum masuk ke tahap penyidikan. SP3 biasanya baru dikeluarkan jika perkara sudah masuk tahap penyidikan dan tidak ditemukan unsur pidana. Jadi, belum mungkin diterbitkan di tahap ini,” ujar sumber tersebut.

Sementara itu, proses penyelidikan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Koni Kota Batu telah berjalan sejak pertengahan Juni 2026. Dalam proses tersebut, tim Pidsus Kejari Batu telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Mereka di antaranya pengurus Koni Kota Batu, perwakilan cabang olahraga, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan perkara.

Penanganan perkara tersebut mengacu pada surat bernomor B-1205/M.5.44.4/Fd.1/06/2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batu, Samsul A. Sahubauwa.

Tombol Google News

Tags:

Dugaan Korupsi KONI Kota Batu Kejari Batu Dana Hibah Koni Info Kota Batu Berita Kota Batu