KETIK, BATU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mulai menerapkan skema kontrak parkir berdasarkan titik atau Satuan Ruang Parkir (SRP) sebagai upaya memperbaiki tata kelola perparkiran sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pendapatan daerah dari retribusi parkir tepi jalan.
Kepala Dishub Kota Batu, Susetya Herawan mengatakan nilai kontrak pada setiap SRP tidak ditentukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Batu.
Besaran tersebut ditetapkan melalui proses negosiasi dengan juru parkir yang sehari-hari bertugas di lokasi masing-masing.
“Nilai kontrak yang ditetapkan tiap SRP berdasarkan hasil negosiasi dengan para juru parkir yang setiap harinya mangkal di lokasi tersebut. Sehingga tidak sepihak oleh Pemkot Batu,” ujarnya, Senin, 21 September 2026.
Menurutnya, penentuan nilai kontrak dilakukan dengan memperhitungkan kondisi dan potensi parkir pada masing-masing titik.
Pertimbangan tersebut mencakup potensi riil di lapangan, jumlah juru parkir yang bertugas, serta jam operasional pertokoan di sekitar lokasi.
“Jadi untuk besaran nilai kontrak dihitung secara rasional dengan mempertimbangkan potensi riil di lapangan, jumlah juru parkir di titik tersebut, serta jam operasional pertokoan sekitar,” tambah Herawan.
Uji coba awal skema tersebut telah selesai dilakukan di kawasan Apotik Sehat, Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Batu. Sementara penerapan di sejumlah titik lain pada ruas jalan yang sama masih dalam proses.
Beberapa lokasi yang masih dalam tahap proses tersebut di antaranya titik parkir Toko Puri dan Burger Buto. Herawan menyebut terdapat sekitar tujuh titik parkir di Jalan Panglima Sudirman yang mulai memasuki tahap negosiasi.
Dishub Kota Batu menargetkan proses negosiasi di sejumlah titik tersebut dapat diselesaikan pada bulan ini. Dengan demikian, kontrak parkir per titik atau SRP nantinya memiliki kepastian hukum bagi pihak yang terlibat.
“Bulan ini kami akan mengupayakan proses negosiasi tuntas sehingga ketika nantinya kontrak parkir per titik atau SRP dapat memiliki kepastian hukum,” tuturnya.
Herawan menjelaskan penerapan kontrak tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi juru parkir, baik dari sisi pekerjaan maupun hukum. Skema itu sekaligus ditujukan untuk meminimalisasi potensi kebocoran dalam penerimaan retribusi parkir.
“Sehingga dengan adanya kontrak parkir ini nantinya juru parkir akan memiliki kepastian kerja dan hukum serta tidak ada lagi kecurigan terjadinya kebocoran,” ujarnya.
Ke depan, skema kontrak parkir bulanan tersebut akan diterapkan di seluruh wilayah Kota Batu. Penerapannya terutama diarahkan pada titik-titik parkir yang ramai dan dinilai memiliki potensi.(*)
