KETIK, LEBAK – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak, Banten, memperkuat komitmen pelayanan publik yang cepat, mudah, dan bebas pungutan liar (pungli). Sejumlah layanan bahkan dipangkas dengan batas waktu penyelesaian mulai dari hitungan menit hingga maksimal 20 hari kerja.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan mengatakan, standar pelayanan tersebut dituangkan untuk memberikan kepastian dan transparansi kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian dalam memperoleh pelayanan. Setiap layanan memiliki standar waktu penyelesaian dan seluruh pelayanan tersebut gratis atau Rp 0 serta tidak boleh ada pungutan liar,” kata Doddy kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Untuk layanan di bidang sekretariat, Dindik Lebak menetapkan rekomendasi mutasi siswa dengan waktu penyelesaian maksimal satu hari kerja.
Kemudian, legalisasi fotokopi ijazah ditetapkan dengan waktu pelayanan maksimal 10-15 menit. Adapun surat keterangan pengganti ijazah karena hilang atau rusak serta surat keterangan kesalahan penulisan ijazah masing-masing ditargetkan selesai maksimal dua hari kerja.
“Standar waktu ini menjadi bagian dari bentuk keterbukaan pelayanan. Masyarakat tidak perlu ragu untuk mengurus kebutuhan administrasinya karena alurnya jelas dan waktunya sudah ditentukan,” ujarnya.
Selain administrasi, layanan pada Bidang PAUD dan PNF juga dipercepat. Untuk permohonan izin pendirian PAUD/PNF, Dindik Lebak membantu dalam konsultasi, kesiapan berkas, serta memastikan satuan pendidikan yang akan didirikan memahami alur perizinan dan jalannya pembelajaran serta administrasi setelah izin keluar.
Sementara itu, layanan pembuatan rekening BOSP baru serta registrasi aplikasi Dapodik satuan pendidikan ditetapkan maksimal 3-5 hari kerja.
Pada Bidang Pendidikan dan Pembinaan Kepala Sekolah (PKBS), layanan rotasi, mutasi, dan promosi kepala sekolah maksimal satu hari kerja. Layanan kenaikan gaji berkala (KGB) juga maksimal satu hari kerja, sementara kenaikan pangkat guru maksimal 20 hari kerja.
Standar pelayanan juga mencakup layanan pada Subbagian Keuangan, yakni layanan penambahan dan penghapusan tunjangan anak serta penambahan dan penghapusan tunjangan suami atau istri. Seluruh layanan itu memiliki waktu penyelesaian maksimal satu hari kerja.
Dindik Lebak menegaskan seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis atau Rp 0 dan tanpa pungutan liar.
Komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik itu sejalan dengan informasi pada situs resmi Dindik Lebak yang menyebut pelayanan masyarakat sebagai bagian dari upaya memberikan layanan pendidikan yang akurat dan akuntabel. Situs tersebut juga memuat rekapitulasi pengaduan masyarakat tahun 2025, dengan 12 pengaduan yang seluruhnya telah ditindaklanjuti hingga selesai.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, maupun pengaduan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai. Kami ingin pelayanan pendidikan di Kabupaten Lebak terus diperbaiki dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Doddy. (*)
