KETIK, SITUBONDO – Advokat Situbondo. H. Supriyono mengadukan anggota DPRD, Afif Reza Rimuda kepada Ketua DPRD Situbondo dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo, Selasa 6 Oktober 2026.
"Sebagai masyarakat, saya tentu tidak berlebihan kalau kemudian ikut mengawasi pola, tingkah laku, perilaku, dan tindakan dari anggota DPRD Kabupaten Situbondo," kata Supriyono dihadapan sejumlah wartawan di kantor DPRD Situbondo.
Supriyono mengadukan Reza, anggota DPRD Kabupaten Situbondo karena diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika dan saat ini menjalani rehabilitasi. Reza tertangkap tangan oleh polisi di salah satu hotel di Surabaya.
"Pada kesempatan ini dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 juncto Peraturan DPRD Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2015 bahwa terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD di manapun berada, itu bisa diadukan oleh kelompok masyarakat," jelas Supriyono.
"Makanya, saya mengadukan yang bersangkutan kepada Ketua DPRD dan tembusannya kita kasihkan ke BK DPRD Situbondo," tegasnya.
Sebagai warga Situbondo, Supriyono merasa punya kewajiban mengadukan anggota DPRD 'nakal' kepada Ketua DPRD Kabupaten Situbondo untuk segera menugaskan Badan Kehormatan DPRD Situbondo melakukan penyelidikan dan atau verifikasi terhadap dugaan adanya tindakan penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan Afif Reza Primunda.
"Saya minta kepada Ketua DPRD Situbondo sudah menugaskan Badan Kehormatan untuk melakukan penyelidikan dan atau verifikasi terhadap Reza," lanjut Supriyono.
"Selanjutnya, Badan Kehormatan secepatnya melakukan tindakan verifikasi paling lambat 1 minggu sudah ada keputusan yang mengusulkan sanksi kepada Reza diberhentikan sementara dan atau diberhentikan tetap dari anggota DPRD Situbondo sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, Siti Maria Ulfa, Ketua BK DPRD Situbondo mengatakan, surat tembusan pengaduan dari Supriyono sudah terima.
"Tapi karena dalam hal ini BK belum mendapatkan penugasan langsung dari pimpinan DPRD, maka kami masih menunggu penugasan dari Ketua DPRD untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut," jelas Maria Ulfa.
Jika nanti sudah ada disposisi atau penugasan dari pimpinan, sambung Maria Ulfa, BK DPRD Situbondo akan segera menghubungi Supriyono dan akan transfaran memberi keterangan hasil dari penugasan tersebut.
"Untuk sementara, kami terima atas surat tembusan ini. Akan kami pelajari. Dan ketika surat pengaduan ini sudah mendapat disposisi dari ketua, maka kami langsung memveripikasi hal tersebut kepada yang bersangkutan," tegas Maria Ulfa. (*)
