KETIK, ASAHAN – Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, resmi ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan.
Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat Desa Binaan Imigrasi oleh Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, kepada Sekretaris Desa Sipaku Area, Syahputra Arjuno.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Lantai 2 Ballroom JW Marriott Hotel Medan, Kamis, 20 Agustus 2026, dalam rangkaian kegiatan Penyerahan Sertifikat Desa Binaan Imigrasi, Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, serta Peresmian Immigration Lounge.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Andrianto menjelaskan Desa Binaan Imigrasi diharapkan menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum di bidang keimigrasian, sekaligus mendorong partisipasi pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung pengawasan terhadap orang asing.
Selain itu, program Desa Binaan Imigrasi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui edukasi kepada masyarakat.
Program tersebut juga diharapkan dapat membentuk masyarakat desa yang semakin sadar hukum dan memiliki kepedulian terhadap isu-isu keimigrasian. Melalui pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
Usai mengikuti rangkaian kegiatan, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Desa Sipaku Area sebagai salah satu Desa Binaan Imigrasi di Sumatera Utara.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung penetapan Desa Sipaku Area sebagai Desa Binaan Imigrasi.
"Program ini sangat bermanfaat karena dapat memberikan edukasi serta mendekatkan layanan keimigrasian langsung kepada masyarakat desa, guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM), serta pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural,” pungkasnya.(*)
.png)