5 Desa di Pacitan Catat Pendaftar Cakades Terbanyak, 2 Desa Hanya Diminati 1 Orang

25 September 2026 14:46 25 Sep 2026 14:46

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail 5 Desa di Pacitan Catat Pendaftar Cakades Terbanyak, 2 Desa Hanya Diminati 1 Orang

Baliho bakal calon kepala desa dalam momentum Pilkades mulai bertaburan di Jalan R. E Martadinata, Desa Sumberharjo, Pacitan, Jumat, 25 September 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Lima desa di Kabupaten Pacitan tercatat memiliki jumlah pendaftar bakal calon kepala desa (cakades) terbanyak dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. 

Masing-masing desa tersebut telah mencatat empat pendaftar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sugiyem, mengatakan lima desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan.

“Iya, 5 desa dengan 4 calon terdaftar,” kata Sugiyem, Kamis, 24 September 2026.

Berdasarkan data DPMD, desa tersebut yakni:

1. Desa Sooka di Kecamatan Punung

2. Desa Bangunsari di Kecamatan Pacitan 

3. Desa Mlati di Kecamatan Arjosari

4. Desa Hadiluwih di Kecamatan Ngadirojo

5. Desa Sempu di Kecamatan Nawangan

Kelima desa tersebut masing-masing telah mencatat empat pendaftar bakal calon kepala desa.

Di sisi lain, masih terdapat desa yang minim peminat sejak dua bulan lebih pendaftaran dibuka. 

Berdasarkan update data hingga Kamis, 24 September 2026, desa tersebut yakni:

1. Desa Tambakrejo, Kecamatan Pacitan

2. Desa Wonoanti, Kecamatan Tulakan

Untuk Desa Tambakrejo, hingga pembaruan data tersebut baru terdapat satu pendaftar. 

Kondisi serupa terjadi di Desa Wonoanti yang juga baru mencatat satu pendaftar.

Sesuai regulasi, dua desa tersebut harus membuka pendaftaran tahap III lantaran belum memenuhi persyaratan.

Pendaftaran tahap III berlangsung mulai Rabu, 23 September 2026 hingga Selasa, 6 Oktober 2026.

Sugiyem mengatakan desa yang belum memenuhi ketentuan jumlah bakal calon hingga batas pendaftaran tahap II kembali diberikan kesempatan melalui pendaftaran tahap III.

Jika pada tahap III jumlah pendaftar tetap tidak memenuhi ketentuan, tahapan selanjutnya adalah musyawarah mufakat untuk penetapan calon tunggal oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia.

“Musyawarah mufakat penetapan calon tunggal oleh BPD dan panitia, kalau disepakati akan dilaksanakan pemilihan kalau tidak disepakati Pilkades gagal,” kata Sugiyem.

Sebelumnya, pendaftaran tahap pertama bakal calon kepala desa dalam Pilkades Serentak Pacitan 2026 dijadwalkan berlangsung sejak Kamis, 9 Juli 2026 hingga Selasa, 21 Juli 2026.

Dalam skema yang telah ditetapkan, apabila sampai batas waktu pendaftaran normal hanya terdapat satu calon, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran melalui tahap II dan tahap III.

Pendaftaran tahap II berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 hingga Kamis, 10 September 2026. 

Selanjutnya, tahap III dibuka mulai Rabu, 23 September 2026 hingga Selasa, 6 Oktober 2026 bagi desa yang masih belum memenuhi ketentuan jumlah bakal calon.

Dari total 45 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026, sebanyak 43 desa di Kabupaten Pacitan telah tercatat memenuhi persyaratan pendaftar bakal calon kepala desa setelah pelaksanaan pendaftaran tahap I dan tahap II.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sugiyem Dpmd DPMD Pacitan Pilkades Pacitan Cakades Pacitan Desa Sooka Desa Bangunsari Desa Mlati Desa Hadiluwih Desa Sempu Desa Tambakrejo Desa Wonoanti Pendaftaran Cakades Pilkades serentak kabupaten pacitan Berita pacitan Info Pacitan