KETIK, NAGAN RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali membongkar dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S (29), warga Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), diamankan polisi bersama 17 paket sabu di Desa Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. S disebut-sebut merupakan residivis kasus narkotika, karena sebelumnya pernah ditangkap aparat kepolisian dalam perkara serupa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Nagan Raya terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Desa Suak Palembang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan S beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq melalui Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Rachmad Mulyadi mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 17 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil.
"Total berat bruto sabu 3,35 gram. Setelah diamankan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.," ujar AKP Rachmad.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni dua unit telepon seluler, tiga buah korek api, satu alat hisap atau bong, dua kaca pirex, uang tunai Rp100 ribu, satu sendok sabu yang dibuat dari pipet bening, satu dompet warna hitam, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nomor polisi BK 1690 CZ.
Tak berhenti pada barang bukti, polisi juga mencatat status S yang disebut pernah tersandung perkara narkotika sebelumnya. Penangkapan kali ini membuat S kembali harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Rachmad Mulyadi mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
"Kami meminta masyarakat segera memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga dugaan peredaran narkotika dapat ditindak dan dicegah agar tidak semakin meluas," pintanya.
Pengungkapan ini menambah daftar perkara narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Nagan Raya dalam rangka menekan peredaran barang terlarang tersebut di wilayah hukum Nagan Raya. (*)
