KETIK, MALANG – Ancaman terhadap tuntutan pencemaran nama baik sering menjadi momok bagi korban pelecehan seksual. Ketaukutan akan dilaporkan balik oleh pelaku menjadi salah satu faktor korban enggan melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada kepolisian.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (Unisma), Arfan Kaimuddin turut memberikan komentar. Menurutnya korban tidak perlu khawatir terhadap tuntutan pencemaran nama baik.
"Selama proses itu dilakukan sesuai dengan prosedur, tuntutan pencemaran nama baik itu sulit dilakukan," ujarnya, Kamis 8 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus terus dilakukan, sebab dalam kasus pelecehan seksual akan banyak melihat tentang perspektif korban. Mengingat posisi kerentanan korban, diperlukan dukung fisik maupun psikologis, seperti pendampingan.
"Tentu penegakan hukum harus terus dilakukan, gak boleh takut atas tuntutan balik terkait pencemaran nama baik. Jadi yang dilihat perspektif korbannya, bukan pelakunya," lanjutnya.
Korban pelecehan seksual cenderung mengalami tekanan mental, baik dari pihak pelaku, maupun masyarakat secara umum. Belum lagi ketika harus menceritakan ulang peristiwa yang telah dialaminya.
"Saya melihat lebih ke tekanan mental sehingga dia takut untuk speak up karena namanya perempuan dilakukan seperti itu dan dibicarakan di persidangan itu tidak mudah, butuh mental kuat," jelasnya.
Ditambah dengan sulitnya menemukin bukti-bukti untuk memperkuat pembelaannya di ranah hukum nanti. Arfan menjelaskan kesaksian korban, hasil visum maupun pemeriksaan psikologis kini dapat dijadikan sebagai barang bukti.
"Visum secara fisik menjadi hal yang cukup sulit mengingat mungkin gak ada sentuhan langsung ke tubuh korban. Sehingga kesaksian dari korban, visum, pemeriksaan psikologis apakah trauma atau tidak, ini bisa jadi bukti di persidangan," tegasnya.(*)
Tuntutan Pencemaran Nama Baik Jadi Faktor Korban Pelecehan Seksual Enggan Melapor, Begini Kata Dekan FH Unisma
8 Mei 2025 15:08 8 Mei 2025 15:08
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ilustrasi kasus pelecehan seksual, Dekan FH Unisma menanggapi tuntutan pencemaran nama baik terhadap korban. (Foto: Rihad/Ketik.co.id)
Tags:
pelecehan seksual Pencemaran Nama Baik Penuntutan Balik Korban UNISMA FH Unisma Dekan FH UnismaBaca Juga:
Buntut Teror Keranda Mayat, Pemilik Warung Kota Batu Resmi Polisikan PelakuBaca Juga:
Sambut Mahasiswa Baru, Unisma Kenalkan 17 SDGs dan Pengabdian MasyarakatBaca Juga:
Miliki Tekad untuk Terus Belajar, Unisma Kunjungi Kediaman Maba Difabel di MojokertoBaca Juga:
Jabal Ulum Pidie Disorot, Dugaan Pelecehan Seksual dan Pengawasan Peserta Didik Menggemparkan?Baca Juga:
Mahasiswi di Kota Malang Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Buru PelakuBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
3 Oktober 2026 19:59
Banyak Lampu Hias Kayutangan Heritage Padam, DLH Kota Malang Siapkan Perbaikan
3 Oktober 2026 17:28
Sampah Menumpuk di Sungai Picu Risiko Banjir, DLH Kota Malang Jadwalkan Pembersihan Jelang Musim Hujan
3 Oktober 2026 16:14
Bencana Bisa Datang Kapan Saja, Warga Kota Malang Diimbau Siapkan Tas Siaga
3 Oktober 2026 15:54
Sudah Dilarang Dishub, Banyak Mobil Tetap Parkir di Kolong Flyover Arjosari Malang
2 Oktober 2026 21:06
Atasi Kenaikan Harga Cabai, Pemkot Malang Siapkan 2 Hektare Lahan di Buring untuk Ditanam
