KETIK, MALANG – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi meminta agar rencana relokasi pedagang di Pasar Induk Gadang dilakukan kajian yang matang. Hal tersebut sebagai respon atas rencana relokasi pedagang ke Terminal Hamid Rusdi oleh Pemerintah Kota Malang.
Arief menyebut bahwa Pemkot Malang harus melakukan pendataan terhadap para pedagang sebelum merelokasi. Mengingat relokasi dilakukan terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan.
"Sepertinya perlu kajian lebih mendalam karena pedagang yang mau direlokasi, sebenarnya mereka punya lapak. Di belakang mereka jualan (luar pembatas) itu kan ada pagar batas area pasar," ujar Arief, Rabu (8/5/2024).
Pendataan tersebut untuk memastikan pedagang yang berjualan di luar pembatas, telah memiliki lapak di area pasar atau tidak. Apabila diketahui pedagang tak memiliki lapak di dalam pasar, barulah dapat direlokasi.
"Coba didata dulu mereka punya bedak (lapak) apa tidak. Kalau tidak punya baru bisa direlokasi. Punya lapak saja melanggar, apalagi tidak punya tempat, sehingga berdagang di jalan," lanjutnya.
Pemkot Malang baru dapat menggunakan kewenangannya untuk menindak pedagang yang tak berlapak. Apabila ditemukan pedagang yang telah memiliki lapak namun enggan menempatinya, Pemkot Malang harus mengerahkan mereka untuk kembali ke lapaknya.
"Kalau memang tidak punya tempat di dalam, sudah ditertibkan saja, mau direlokasi gak jadi masalah. Kalau yang sudah punya tempat suruh masuk kembali ke tempatnya. Entah itu kios, bedak atau loss," katanya.
Arief sempat menyinggung bahwa tetap ada kemungkinan pedagang yang direlokasi dapat kembali ke area yang dilarang itu. Untuk itu Arief meminta Pemkot Malang melakukan kajian mendalam sehingga upaya relokasi pedagang tidak berakhir sia-sia.
"Artinya pasti pedagang ada kemungkinan balik lagi. Artinya harus dikaji lah, jangan sampai kerja dua kali dan muspro (sia-sia)," sambungnya.
Gelombang penolakan dari para pedagang pun harus diwaspadai. Di samping itu Pemkot Malang tetap harus memberikan ketegasan kepada para pedagang.
"Pasti ada (penolakan) gak perlu takut kalau ada penolakan. Masa pemerintah harus kalah dengan kesewenang-wenangan masyarakat. Ya tidak boleh. Jadi relokasi jangan asal-asalan," tegasnya.
Perlu diketahui bahwa banyak masyarakat yang melintas di area Pasar Induk Gadang merasa terganggu. Relokasi tersebut ditujukan untuk mengembalikan fungsi ruas jalan yang selama ini digunakan oleh pedagang untuk berjualan.
Beberapa pedagang bahkan melakukan bongkar muatan di pinggir jalan. Belum lagi banyaknya sisa sampah yang tertinggal membuat kondisi Pasar Induk Gadang semakin tak layak.
Kondisi tersebut membuat arus lalu lintas di daerah tersebut tidak berjalan lancar. Ditambah dengan kondisi jalanan yang berlubang semakin membuat pengguna jalan merasa terganggu.(*)
DPRD Kota Malang Sebut Rencana Relokasi Pasar Gadang Perlu Kajian Matang
8 Mei 2024 06:22 8 Mei 2024 06:22
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Kondisi Pasar Induk Gadang. (Foto: instagram @infomalangan)
Tags:
Pasar Induk Gadang relokasi pedagang Kota MalangBaca Juga:
Wisata Malam Kota Malang Bakal Digaspol, Siap Bikin Wisatawan BetahBaca Juga:
Respons Kasus Kekerasan Siswa, Pemkot Malang Gelar Retret 345 Kepala SekolahBaca Juga:
Dampak Kemarau dan Musim Hajatan, Harga Cabai dan Bumbu Dapur di Kota Malang MelonjakBaca Juga:
Bedah Buku “Irian Barat”, UM Bahas Sejarah Papua dalam Pusaran Politik GlobalBaca Juga:
Tak Perlu Jauh-Jauh ke Bali! HARRIS Hotel & Conventions Malang Buka Wellness Studio, Hadirkan Pijat Tradisional Bali dan Jawa Berita Lainnya oleh Lutfia Indah
6 Oktober 2026 18:09
Wisata Malam Kota Malang Bakal Digaspol, Siap Bikin Wisatawan Betah
6 Oktober 2026 17:30
Respons Kasus Kekerasan Siswa, Pemkot Malang Gelar Retret 345 Kepala Sekolah
6 Oktober 2026 13:58
Persiapkan TKA SMA 2026, Unisma Beri Pendampingan Matematika Wajib Gratis
6 Oktober 2026 13:18
MBG Pengaruhi Harga Daging Ayam dan Telur, Inflasi Kota Malang Sentuh 0,27 Persen di September 2026
6 Oktober 2026 00:14
Ikut Tegang, Wali Kota Malang Rayakan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
