KETIK, MAGETAN – Untuk terus menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal, Satpol PP dan Damkar Magetan dengan Bea Cukai Kota Madiun menggelar Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal di Lapangan Kecamatan Takeran.
Tujuan sosialisasi ini adalah mendorong masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal, sehingga mengurangi permintaan dan peredarannya.
Sosialisasi dalam bentuk talk show tersebut merupakan yang pertama kalinya digelar pada tahun ini. Serangkaian kegiatan lainnya turut meramaikan sejak pagi hari, seperti pertunjukkan tradisional.
Adapun narasumber yang dihadirkan yakni dari pihak kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dan Polres Magetan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono mengungkapkan, antusiasme masyarakat mengikuti sosialisasi ini tinggi karena dibarengi dengan hiburan tradisional.
”Hari ini cukup banyak masyarakat yang hadir sehingga antusiasme juga cukup baik dari segi pertanyaan dan lain-lain serta masyarakat juga responsif," terangnya pada Sabtu, (29/6/2024).
Rudy menambahkan, ciri rokok ilegal yaitu pertama tidak dilekati dengan pita cukai atau rokok polos. Kemudian, dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas. Terakhir, dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Rudy berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa terhibur dan juga roda perekonomian masyarakat sekitar juga meningkat.
"Ini memberi pengetahuan, pemahaman, dan pengertian kepada masyarakat tentang bahayanya mengedarkan dan mengomsumsi rokok ilegal," jelasnya.
Sementata Pemeriksa Bea Cukai Huda Adi Pradana mengajak masyarakat untuk turut berperan serta dalam melaporkan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.
“Tolong laporkan kalau ada rokok ilegal, jangan justru malah membeli ataupun mengedarkannya, jangan sampai terjadi karena konsekuensinya adalah hukuman pidana. Dan jika ingin melaporkan bisa ke Bea Cukai Madiun ataupun ke perangkat desa setempat,” tandas Adi. (*)
Satpol PP Magetan Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal
3 Juli 2024 09:52 3 Jul 2024 09:52
Shinta Miranda, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Tim operasi Gempur Rokok Ilegal dari Satpol PP dan Damkar Magetan dan Bea Cukai Kota Madiun. (Foto: Instagram @satpolppdandamkarmgt)
Tags:
rokok ilegal satpol pp magetan Damkar Magetan Gempur rokok ilegalBaca Juga:
Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10,35 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp7,7 MiliarBaca Juga:
Satpol PP dan Bea Cukai Kediri Berkolaborasi Edukasi Warga Kandangan, Perangi Peredaran Rokok IlegalBaca Juga:
Peredaran Rokok Ilegal di Perbatasan Pacitan-Ponorogo Digulung Petugas, 1.360 Batang DisitaBaca Juga:
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Kediri dan Bea Cukai Amankan 3.412 Batang Rokok PolosBaca Juga:
Target CHT Naik Hingga Bahan Baku Dibatasi, KADIN Jatim Sebut Ada Kontradiksi KebijakanBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
.png)