WKP Gunung Endut Berpotensi 35 MW, Pemkab Lebak Minta Jaga Lingkungan dan Adat

14 Oktober 2026 09:32 14 Okt 2026 09:32

Abdul Kohar

Editor
Thumbnail WKP Gunung Endut Berpotensi 35 MW, Pemkab Lebak Minta Jaga Lingkungan dan Adat

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengikuti rapat sosialisasi pengembangan dan penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Endut bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Hotel Grand Keisha, Selasa (13/10/2026). (Foto: Tangkap Layar/Protokol).

KETIK, LEBAK – Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Endut di Kabupaten Lebak, Banten, memiliki potensi sekitar 38 megawatt (MW) dengan rencana kapasitas komersial 35 MW.

Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung pengembangannya untuk memperkuat ketahanan energi nasional, dengan syarat kelestarian lingkungan dan keberadaan masyarakat adat tetap dijaga.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah seusai rapat sosialisasi pengembangan dan penawaran WKP Gunung Endut bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Hotel Grand Keisha, Selasa 13 Oktober 2026.

"Tujuan utama Pemkab Lebak adalah memanfaatkan potensi energi panas bumi Gunung Endut secara bertanggung jawab untuk memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus membuka peluang pembangunan di Kabupaten Lebak," kata Amir saat dihubungi, Rabu 14 Oktober 2026.

Menurut Amir, potensi tersebut dapat menjadi bagian dari pengembangan energi terbarukan di Banten apabila dikelola sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Ia berharap proyek ini tidak hanya berhenti pada pembangunan pembangkit listrik, tetapi juga mendorong investasi, membuka lapangan kerja lokal, memberi peluang usaha bagi UMKM, memperkuat infrastruktur, dan meningkatkan pelayanan dasar.

Karena itu, Pemkab Lebak mendorong perusahaan pemenang WKP menyusun program corporate social responsibility (CSR) dan pemberdayaan masyarakat yang terukur, transparan, dan melibatkan warga sejak awal.

"Kami ingin menegaskan bahwa manfaat itu harus dirasakan secara adil, terutama oleh masyarakat yang paling dekat dengan lokasi kegiatan," ujar Amir.

Pemkab Lebak menyatakan siap memfasilitasi perizinan daerah terkait tata ruang, ketertiban umum, dan perizinan usaha. Koordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Pemprov Banten juga akan diperkuat, mengingat kawasan Gunung Endut berdekatan dengan kawasan konservasi dan masyarakat adat.

Meski mendukung, Amir menegaskan perlindungan lingkungan tidak boleh dikorbankan. Setiap tahapan harus melalui kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang memadai, termasuk dampak terhadap sumber air, vegetasi, satwa, stabilitas lereng, dan kondisi sosial budaya masyarakat.

"Kami tidak akan mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat hanya demi proyek," kata Amir.

Ia juga meminta sosialisasi dilakukan berkelanjutan, bukan sekadar formalitas. Masyarakat, termasuk masyarakat adat, harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan, disertai mekanisme pengaduan dan pemantauan lingkungan sejak tahap eksplorasi.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lebak akan memetakan persoalan perizinan dan tata ruang, memperdalam komunikasi dengan warga sekitar Gunung Endut, serta menyampaikan aspirasi daerah kepada Kementerian ESDM dan Pemprov Banten.

"Kami mendukung investasi energi bersih, tetapi dukungan itu harus dibangun di atas kepastian hukum, perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap masyarakat adat, dan manfaat nyata bagi warga Lebak," kata Amir. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab lebak banten Wkp Gunung Endut Gunung Endut PANAS BUMI geothermal Energi Terbarukan energi bersih Kementerian ESDM Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah Masyarakat Adat AMDAL CSR UMKM Lebak berita lebak Berita Banten