KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, berencana melelang sebanyak 2.633 unit barang milik daerah (BMD) pada tahun 2026. Barang yang dilelang terdiri atas kendaraan dinas, alat berat, serta peralatan kantor lainnya dengan nilai limit lelang mencapai Rp481.158.700.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Ade Fathurohman, mengatakan, pelelangan tersebut merupakan bagian dari upaya pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Jumlah barang milik daerah yang akan dilelang pada tahun 2026 sebanyak 2.633 unit/buah dengan nilai limit penjualan sebesar Rp481.158.700,” kata Fathur kepada Ketik.com, Jumat 16 Oktober 2026.
Fathur menjelaskan, barang yang masuk dalam rencana lelang tersebut mencakup berbagai jenis aset milik pemerintah daerah. Di antaranya lima unit alat berat dengan nilai limit Rp321.508.000, empat unit kendaraan roda enam atau lebih senilai Rp40.847.000, serta 10 unit kendaraan roda empat dengan nilai limit Rp85.237.000.
Selain itu, terdapat 24 unit kendaraan roda dua dan kendaraan jenis ATV dengan nilai limit Rp3.594.000. Adapun peralatan kantor lainnya berjumlah 2.590 unit/buah, dengan nilai limit Rp29.972.700.
Menurut Fathur, pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang. Proses tersebut mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan serta pemindahtanganan barang milik negara atau daerah.
“Pelaksanaan lelang melalui KPKNL Serang dijadwalkan pada Oktober ini. Namun, pelaksanaannya tetap menyesuaikan dengan kesiapan administrasi dan tahapan lelang yang ditetapkan,” ujar Fathur.
Ia menambahkan, sebelum lelang dilaksanakan, pemerintah daerah harus memastikan seluruh dokumen dan persyaratan administratif telah terpenuhi. Langkah tersebut diperlukan agar proses pelelangan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Fathur menerangkan, proses lelang dilaksanakan secara daring melalui situs resmi lelang pemerintah, yakni lelang.go.id. Melalui sistem tersebut, masyarakat yang berminat dapat mengikuti tahapan lelang sesuai persyaratan yang ditentukan.
Tahapan lelang meliputi pembuatan akun dan pendaftaran pada laman resmi, pencarian objek lelang berdasarkan kategori atau filter yang tersedia, serta pengajuan penawaran terhadap barang yang diminati.
Peserta juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan menggunakan nomor virtual account (VA) yang ditentukan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Setelah memperoleh nomor peserta lelang, peserta dapat mengajukan penawaran harga secara daring hingga batas waktu penutupan.
“Seluruh proses dilakukan secara online, mulai dari pendaftaran, penyetoran uang jaminan, hingga penawaran harga. Dengan mekanisme tersebut, peserta dapat mengikuti lelang sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fathur.
Ia menjelaskan, setelah penawaran ditutup, pemenang lelang ditetapkan berdasarkan hasil pelaksanaan lelang dan ketentuan yang berlaku. Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang selanjutnya wajib menyelesaikan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan.
Fathur mengatakan, peserta perlu mencermati informasi setiap objek lelang, termasuk kondisi barang, nilai limit, uang jaminan, dan persyaratan lainnya sebelum mengajukan penawaran.
Terkait hasil lelang, Fathur memastikan bahwa penerimaan dari penjualan barang milik daerah pada prinsipnya seluruhnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Lebak sebagai pendapatan daerah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, pengelolaan hasil penjualan aset/barang milik daerah harus dilakukan secara tertib dan mengikuti aturan agar pencatatan penerimaan daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pelaksanaan lelang tersebut, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pengelolaan aset/barang milik daerah yang dimiliki. Selain memberikan kepastian dalam proses penjualan, mekanisme lelang juga menyediakan akses bagi masyarakat untuk mengikuti penawaran secara terbuka sesuai prosedur yang berlaku. (*)
