KETIK, LABUHAN BATU – Kantor Pertanahan atau dahulunya dikenal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu melakukan dokumentasi kegiatan lapangan mendukung percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.
Menurut Kepala BPN Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo melalui Kasubbag TU, Ismail di Rantauprapat, Kamis, 27 Agustus 2026, kegiatan itu meliputi pengumpulan data fisik, pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
Selain itu, melakukan verifikasi langsung di lapangan sebagai bagian dari proses untuk mewujudkan data pertanahan yang lengkap, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Melalui pelaksanaan PTSL, diharapkan semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus mendukung terwujudnya administrasi pertanahan yang tertib dan berkualitas," ujarnya.
Bentuk dan kegiatan yang Didokumentasikan, sambungnya, merekam petugas mengukur batas bidang tanah menggunakan alat ukur resmi, penarikan garis atau patok batas yang disetujui pemilik dan tetangga sekitar.
Selanjutnya, pencatatan wawancara atau penyerahan berkas alas hak (seperti Letter C, akta, atau surat keterangan) dari pemilik tanah kepada petugas ajudikasi serta pengecekan langsung penguasaan fisik tanah oleh pemohon.
Sementara, tujuan utama dokumentasi meliputi pengambilan bukti letak, ukuran, bentuk hingga batas-batas bidang tanah, menghubungkan kondisi fisik tanah dengan dokumen alas hak atau bukti kepemilikan.
Selain itu, menghindari potensi konflik batas atau tumpang tindih kepemilikan lahan antar warga melalui dokumentasi transparan serta membantu Kementerian ATR/BPN mengumpulkan data pertanahan yang lengkap dan sistematis.
"Intinya, PTSL memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas miliknya, mengurangi potensi konflik dan lainnya," papar Ismail lagi.(*)
.png)