Pemkot Kediri Raih Predikat Istimewa Penilaian IRH 2026, Bersanding dengan Kota Malang

21 Agustus 2026 18:45 21 Agt 2026 18:45

Angga Prasetya, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pemkot Kediri Raih Predikat Istimewa Penilaian IRH 2026, Bersanding dengan Kota Malang

Penyerahan penghargaan dalam kegiatan Upacara Peringatan Hari Pengayoman yang berlangsung di Halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Rabu 19 Agustus 2026. (Foto : Pemkot Kediri)

KETIK, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri kembali mencatatkan prestasi dalam bidang tata kelola pemerintahan dengan meraih predikat Istimewa pada Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.

Dalam penilaian tersebut, Kota Kediri memperoleh nilai 99,1 dengan kategori AA atau Istimewa. Capaian itu menempatkan Kota Kediri bersanding dengan Kota Malang dalam kategori tersebut.

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kediri, Anita Puji Lestari.

Anita mengatakan capaian nilai IRH Kota Kediri tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 98.

"Penilaian IRH dilaksanakan rutin setiap tahun. Pada tahun ini capaian nilai IRH mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang mencatatkan nilai di angka 98," kata Anita, Jumat, 21 Agustus 2026.

Menurutnya, peningkatan tersebut didorong sejumlah aspek perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan regulasi daerah.

Salah satunya melalui penyempurnaan fitur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang memuat informasi lebih lengkap mengenai berbagai produk hukum, termasuk status pemberlakuan regulasi.

Selain itu, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan juga menjadi bagian yang mendukung proses penyusunan produk hukum agar lebih berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anita menjelaskan, terdapat empat indikator utama dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum. Keempatnya meliputi harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas deregulasi dan evaluasi peraturan, serta penataan dan pengelolaan JDIH.

"Empat indikator tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Reformasi Hukum. Kami berupaya memastikan seluruh proses terpenuhi baik dari aspek administrasi maupun peningkatan kualitas regulasi di daerah," tambahnya.

Ia menilai capaian predikat Istimewa tersebut tidak hanya menjadi penghargaan administratif, tetapi juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah yang menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui tata kelola hukum yang berkualitas, harmonis, dan efektif, pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

"Dengan regulasi yang berkualitas, harmonis dan memiliki kepastian hukum tentunya dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, transparan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkot Kediri Indeks Reformasi Hukum Irh 2026 Pemprov Jawa Timur Mbak Wali gus qowim Vinanda Prameswati Qowimuddin Thoha Kota Kediri Anita Puji Lestari Raden Fadjar Widjanarko Pemerintah Kota Kediri Reformasi Hukum 2026 Regulasi Daerah Jdih Kota Kediri Tata Kelola Hukum Kementerian Hukum Jatim berita kediri info kediri