KETIK, JOMBANG – Kekhawatiran terhadap ancaman banjir membayangi warga Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Aktivitas penggalian tanah yang diduga berkaitan dengan kebutuhan material urukan proyek jalan milik Intiland itu dikeluhkan karena jalur pengangkutan material disebut menutup saluran irigasi dan drainase.
Warga khawatir kondisi tersebut menghambat aliran air, terutama saat hujan turun. Saluran yang semestinya menjadi jalur pembuangan air justru menjadi perhatian karena keberadaannya dinilai penting untuk melindungi lingkungan dan aktivitas masyarakat sekitar.
Agus (38), warga setempat, mengatakan jalur pengangkutan material yang digunakan saat ini berbeda dari jalur sebelumnya yang melintasi kawasan Perhutani. Kendaraan pengangkut tanah kini disebut melewati jalur di dekat lahan yang akan diuruk untuk proyek Jalan Intiland.
Menurut dia, perubahan jalur tersebut berdampak pada saluran irigasi dan drainase yang berada di sekitar lokasi.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran warga terhadap kelancaran aliran air. Jika saluran tidak berfungsi sebagaimana mestinya, air hujan dikhawatirkan meluap dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Sementara itu, aktivitas di lokasi tambang disebut masih dalam tahap persiapan unit sebelum pengangkutan material dilakukan melalui jalur tersebut.
Keluhan warga telah disampaikan kepada pihak perusahaan melalui aparat kepolisian setempat. Warga berharap persoalan saluran air mendapat penanganan yang jelas agar tidak menimbulkan dampak lebih luas ketika hujan mengguyur kawasan tersebut.
Kapolsek Kudu AKP Imam Subekti membenarkan bahwa keluhan mengenai saluran irigasi itu telah diteruskan kepada pihak Intiland.
“Terima kasih. Saya sampaikan ke Intiland,” kata Imam Subekti, Senin, 19 Oktober 2026.
Ia menyebut pihak perusahaan telah memberikan jawaban mengenai persoalan saluran air yang dikeluhkan warga. Berdasarkan informasi yang diterimanya, saluran tersebut telah selesai dibuat dan perusahaan telah berkoordinasi dengan instansi pengairan.
“Soal saluran irigasi sudah selesai dibuatkan, dan mereka sudah koordinasi sama pihak pengairan. Itu jawaban dari orang Intiland,” tuturnya.
Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu diperjelas melalui konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan dan instansi pengairan. Belum ada keterangan resmi yang diperoleh mengenai kondisi saluran di lapangan, termasuk apakah aliran air telah kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Selain persoalan drainase, aktivitas penggalian tanah di Dusun Keden juga menjadi perhatian terkait kesesuaian perizinannya. Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dokumen perizinan kegiatan tersebut belum diperoleh sehingga status legalitasnya belum dapat dipastikan.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Jombang Anas Burhani meminta instansi terkait memeriksa dokumen perizinan dan mencocokkannya dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, tujuan pengambilan tanah untuk kebutuhan urukan proyek jalan tidak serta-merta menghapus kewajiban memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kami melihat ada satu hal mendasar yang perlu dipastikan: apakah kegiatan penggalian tanah tersebut sudah memiliki perizinan yang sesuai dengan jenis kegiatan sebenarnya, atau hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tanah urug proyek jalan,” kata Anas, Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia menegaskan, penggunaan material untuk pembangunan jalan harus dibedakan dari aspek legalitas kegiatan penggalian tanah. Kepastian mengenai hal itu perlu didasarkan pada dokumen resmi dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Anas juga mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh persyaratan diperiksa.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, instansi berwenang diminta menindaklanjutinya sesuai hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
“Penggunaan tanah untuk menguruk jalan tidak serta-merta membebaskan kegiatan penggalian dari kewajiban perizinan. Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen resmi dan fakta lapangan,” ujarnya.
Di tengah persoalan tersebut, keluhan warga mengenai saluran air menjadi hal yang perlu segera dipastikan penyelesaiannya. Pemeriksaan kondisi drainase, kepastian fungsi saluran irigasi, serta verifikasi perizinan diperlukan agar aktivitas pembangunan tidak menimbulkan persoalan lingkungan yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Intiland mengenai keluhan warga dan status perizinan aktivitas penggalian tanah tersebut.(*)
