KETIK, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember menetapkan lima peninggalan bersejarah sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati Jember Muhammad Fawait yang disahkan pada 3 September 2026.
Kelima peninggalan tersebut meliputi bangunan SMPN 10 Jember, Menhir Duplang Kamal, Struktur Kubur Dolmen Duplang Kamal, Menara Air Pasar Tanjung, dan Struktur Candi Deres.
Penetapan itu memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan terhadap sejumlah peninggalan sejarah sekaligus menjaga identitas budaya masyarakat Jember.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Kebudayaan (Disporabudpar) Jember Regar Jeane mengatakan, status cagar budaya memberikan kepastian mengenai kewenangan pemerintah dalam melindungi peninggalan bersejarah tersebut.
"Legitimasi hukum ini memberi kepastian atas aspek kewenangan dan perlindungan fisik peninggalan bersejarah tersebut," kata Regar, Rabu, 23 September 2026.
Salah satu peninggalan yang mendapat status cagar budaya ialah Candi Deres di Dusun Krajan Deres, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas.
Kajian memperkirakan Candi Deres berasal dari abad ke-13 hingga ke-14 Masehi. Situs tersebut berkaitan dengan perkembangan kebudayaan pada era Klasik atau Majapahit.
Berdasarkan hasil kajian, Candi Deres memiliki struktur bercorak Siwa. Penetapan situs tersebut sebagai cagar budaya juga telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Jember.
Regar menyebut penetapan lima objek tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat pengelolaan dan pemeliharaan situs sejarah di Jember.
"Pengesahan ini menjadi titik awal bagi komitmen kita bersama. Agenda berikutnya adalah bagaimana kami mengelola dan merawat situs-situs ini secara berkelanjutan," ujar Regar.
Menurut Regar, pemerintah perlu memastikan pengelolaan situs berlangsung secara berkelanjutan agar peninggalan sejarah tidak hanya memperoleh perlindungan, tetapi juga semakin dikenal masyarakat.
Pemkab Jember dapat mengembangkan situs-situs tersebut sebagai sarana edukasi dan destinasi wisata sejarah dengan tetap mengutamakan aspek pelestarian.
"Upaya pemeliharaan cagar budaya tidak sekadar berfokus pada peninggalan fisik seperti sisa bangunan atau benda kuno semata," tutur Regar.
Selain merawat objek yang telah ditetapkan, Regar berharap kebijakan tersebut mendorong pemerintah melakukan inventarisasi terhadap peninggalan bersejarah lain yang belum memperoleh status perlindungan.
"Lebih dari itu, langkah ini adalah ikhtiar kita dalam merawat ingatan kolektif, narasi sejarah, dan fondasi identitas masyarakat Jember agar tetap terjaga," katanya.
Dokumen keputusan Bupati Jember juga menjelaskan sejumlah kriteria yang membuat Candi Deres memenuhi persyaratan sebagai cagar budaya. Kriteria tersebut mencakup usia, karakter arsitektur, serta nilai penting yang dimiliki peninggalan tersebut.
Candi Deres telah berusia lebih dari 50 tahun dan memiliki gaya arsitektur khas Jawa Timur. Situs tersebut juga memiliki nilai penting bagi kebudayaan, pendidikan, ilmu pengetahuan, serta sejarah lokal.
Penetapan lima objek tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkab Jember dalam memperluas perlindungan terhadap peninggalan bersejarah. Pemerintah daerah selanjutnya akan menghadapi tantangan untuk memastikan status hukum tersebut diikuti dengan perawatan dan pengelolaan situs secara berkelanjutan. (*)
