Defisit APBD Jember 2026 Capai Rp648,22 Miliar, Bupati Fawait: Bukan Utang

2 September 2026 20:22 2 Sep 2026 20:22

Nur Fadli, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Defisit APBD Jember 2026 Capai Rp648,22 Miliar, Bupati Fawait: Bukan Utang

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat diwawancarai awak media di DPRD Jember. (Foto: Fadli/Ketik.com)

KETIK, JEMBER – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember 2026 mencatat defisit sebesar Rp648,22 miliar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan kondisi tersebut tidak berarti daerah terlilit utang atau mengalami kekurangan uang.

Bupati Jember Muhammad Fawait menjelaskan, angka defisit dalam perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari strategi pengelolaan anggaran daerah. Pemerintah menggunakan ruang fiskal yang tersedia untuk menyesuaikan kebutuhan belanja dengan kemampuan pendapatan daerah.

Menurut Fawait, masyarakat tidak perlu memaknai defisit tersebut sebagai tanda bahwa kondisi keuangan Kabupaten Jember bermasalah. Ia menegaskan, defisit bukan berarti pemerintah daerah harus mencari pinjaman baru untuk menutup kebutuhan anggaran.

“Anggaran 2026 kita fokus di beberapa hal. Yang pertama adalah perbaikan pelayanan publik dan kebutuhan dasar, termasuk pengentasan kemiskinan, perlindungan sosial, kemudian juga mewujudkan sumber daya manusia yang tinggi dan setara,” ujar Fawait, Rabu, 2 September 2026. 

 

Defisit APBD Jember Bukan Berarti Utang

Fawait menegaskan bahwa defisit Rp648,22 miliar tidak sama dengan utang pemerintah daerah. Menurutnya, struktur perubahan APBD memungkinkan pemerintah memperhitungkan saldo anggaran yang tersedia dari tahun sebelumnya untuk menyeimbangkan kebutuhan anggaran pada tahun berjalan.

Salah satu sumber yang diperhitungkan ialah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025.

Fawait menjelaskan, rata-rata penyerapan anggaran Jember berada di kisaran 90 persen. Artinya, terdapat sekitar 10 persen anggaran yang tidak terserap pada tahun berjalan dan kemudian menjadi bagian dari perhitungan SiLPA.

Pemerintah daerah memanfaatkan kondisi tersebut dalam penyusunan perubahan APBD 2026. Dengan demikian, angka defisit yang tercantum dalam dokumen anggaran tidak serta-merta menunjukkan adanya pembiayaan melalui utang.

“Jember tidak pernah kekurangan uang,” tegas Fawait dalam menjelaskan kondisi fiskal daerah.

Ia juga menyebut Kabupaten Jember memperoleh tambahan transfer dari pemerintah pusat pada 2026. Nilainya sekitar Rp223 miliar yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Tambahan transfer tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat ruang fiskal Kabupaten Jember. Pemerintah daerah juga optimistis memperoleh dukungan transfer pusat yang lebih besar pada 2027.

 

SiLPA 2025 Jadi Bagian Strategi Penganggaran

Penggunaan SiLPA menjadi salah satu aspek penting dalam membaca defisit APBD Jember 2026. Saldo anggaran tahun sebelumnya dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan dalam struktur APBD sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, angka defisit Rp648,22 miliar perlu dilihat bersama komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Angka tersebut tidak bisa langsung disimpulkan sebagai besarnya utang yang harus ditanggung Pemerintah Kabupaten Jember.

Pemkab Jember memasukkan kondisi fiskal tersebut dalam pembahasan perubahan APBD 2026. Pemerintah bersama DPRD Jember membahas penyesuaian anggaran melalui mekanisme pembahasan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara.

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menjelaskan, pembahasan perubahan APBD dilakukan setelah pemerintah daerah menyampaikan nota pengantar bupati. Sebelumnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah membahas KUA-PPAS untuk menyelaraskan program prioritas dengan dokumen perencanaan daerah.

Pembahasan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan anggaran tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

 

Tambahan Transfer Pusat Rp223 Miliar

Selain SiLPA, tambahan transfer pemerintah pusat juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam melihat kemampuan fiskal Jember.

Pada 2026, Jember memperoleh tambahan sekitar Rp223 miliar melalui DBH dan DAU. Dana transfer tersebut memberikan tambahan ruang bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program dan pelayanan publik.

Fawait berharap dukungan fiskal dari pemerintah pusat terus meningkat pada tahun berikutnya. Menurutnya, penguatan kapasitas anggaran diperlukan agar pemerintah daerah memiliki kemampuan lebih besar dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjalankan agenda pembangunan.

Di sisi lain, pemerintah tetap harus menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Perubahan APBD tidak hanya menyangkut besarnya anggaran, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan setiap komponen anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

DPRD Jember turut menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan terhadap perubahan APBD tersebut. Proses pembahasan menjadi ruang bagi legislatif dan eksekutif untuk memastikan program yang masuk dalam perubahan anggaran memiliki dasar perencanaan dan kebutuhan yang jelas.

Dengan demikian, defisit Rp648,22 miliar dalam perubahan APBD Jember 2026 merupakan bagian dari struktur penganggaran daerah yang perlu dibaca bersama sumber pembiayaan dan kemampuan fiskal yang tersedia.

Sementara persoalan lain yang tidak kalah penting ialah arah pemanfaatan anggaran perubahan tersebut. Pemkab Jember telah menetapkan sejumlah sektor yang menjadi prioritas, mulai dari pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, perlindungan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia hingga pembangunan infrastruktur. (*)

Tombol Google News

Tags:

Apbd Jember 2026 Pemkab Jember Bupati Jember Muhammad Fawait Anggaran Jember 2026 Pembangunan Jember Jember