KETIK, JAKARTA – Pemerintah telah menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI).
Pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah atas obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997-1998.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran utang tersebut telah selesai seluruhnya.
Pelunasan itu sekaligus menjadi penutup atas salah satu kewajiban pemerintah yang muncul dari kebijakan penanganan krisis keuangan lebih dari dua dekade lalu.
"Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," ucap Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Suahasil, kewajiban tersebut tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI.
Pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus BI.
"Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak," jelasnya.
"Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu," tambahnya.
Meski utang obligasi kepada BI telah lunas, pemerintah masih memiliki kewajiban lain yang berkaitan dengan penanganan BLBI.
Suahasil menegaskan pelunasan obligasi tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para debitur maupun obligor.
Menurut dia, pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap kewajiban yang belum diselesaikan pihak-pihak terkait.
"Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut. Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut," tegasnya.
Suahasil mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI tersebut.
Menurutnya, pelunasan obligasi BLBI menjadi bagian dari perjalanan panjang Indonesia dalam menangani dampak krisis keuangan 1997-1998.
Peristiwa tersebut juga disebut menjadi pembelajaran bagi pengelolaan kebijakan ekonomi nasional.
"Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas," tandas Suahasil.
Dengan lunasnya utang obligasi senilai Rp218,3 triliun tersebut, kewajiban pemerintah kepada BI atas penerbitan obligasi untuk penanganan krisis 1997-1998 dinyatakan telah berakhir.
Namun, pemerintah tetap melanjutkan penagihan terhadap kewajiban debitur dan obligor BLBI yang masih belum diselesaikan.(*)
