KETIK, JAKARTA – Kapolri Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto menyoroti potensi rokok elektrik atau vape menjadi media penyalahgunaan narkotika. Menurut dia, kandungan zat terlarang dapat disamarkan dalam cairan vape sehingga sulit dibedakan dari cairan dengan bahan kimia biasa.
Suyudi menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan di Pelabuhan Bandar Deli, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 23 Oktober 2026. Ia mengingatkan bahwa bentuk cair dan karakteristik produk yang tersamar dapat menyulitkan identifikasi kandungan narkotika.
“Karena kita tahu, isi ulang atau isi yang terkandung di dalam vape yang tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat kamuflase, rasa, wujudnya cair, antara kimiawi biasa dengan kimia narkotik itu tidak bisa dibedakan,” ucap Suyudi.
Ia juga menyinggung pengolahan ekstrak ganja yang dapat menyamarkan aroma khas tanaman tersebut. Kondisi itu, menurut dia, membuat bau tidak selalu dapat diandalkan untuk mengenali kandungan narkotika.
“Ganja sekalipun yang mungkin kita mengetahui wanginya khas, itu berhasil diekstrak oleh kelompok penyelundup,” ungkapnya.
Suyudi menegaskan Polri tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika yang mengancam masyarakat, terutama generasi muda.
“Saya tegaskan, jangan harap ada celah sejengkal pun di bumi Indonesia dan kami tidak akan pernah memberikan ruang ataupun kompromi bagi para penghianat kemanusiaan yang berani merusak masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat menanggapi kebijakan larangan penggunaan vape di lingkungan aparatur pemerintahan Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 188.54/3/INST/2026 yang melarang penggunaan vape bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD).
Suyudi mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, masyarakat umum diimbau untuk tidak menggunakan vape karena perangkat tersebut dinilai berpotensi menjadi media baru penyalahgunaan zat terlarang. (*)
