FSPPB: Presiden Prabowo Punya Kemauan Politik Percepat Revisi UU Migas

20 Oktober 2026 18:01 20 Okt 2026 18:01

Surya Irawan, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail FSPPB: Presiden Prabowo Punya Kemauan Politik Percepat Revisi UU Migas

Presiden Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar (kanan) dalam acara Ngobras (Ngopi Bareng Santai) dengan media di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026,(Foto: Surya Irawan/Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Presiden Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar menegaskan, Presiden Prabowo Subianto punya kemauan politik untuk mendorong percepatan Revisi Undang-Udang (RUU) Migas.

Hal itu dilakukan Presiden dalam rangka memperbaiki tata kelola migas dan memperkuat sektor energi nasional yang akan menjadi pijakan utama untuk mempercepat target swasembada, serta mewujudkan Indonesia berdaulat energi.

Menurut dia, Prabowo menjadi pembeda dari presiden-presiden sebelumnya, karena sejak tahun 2009, upaya untuk merevisi UU Migas selalu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun ketika pembahasan selalu menemui jalan buntu.

Karena itu, dibawa kepemimpinan Presiden Prabowo,  ada rasa optimisme untuk menyelesaikan  aturan mengenai tata kelola migas ini.  Bahkan Presiden sudah menugaskan berapa menteri untuk membahas RUU Migas baru bersama DPR.

“Jadi di periode Pak Prabowo ada keseriusan untuk menyusun dan membahas Undang-undang Migas yang baru. Karena dari 2009 masuk prolegnas sampai era Pak Jokowi selesai, tidak pernah dibahas secara tuntas,” kata Arie Gumilar dalam acara Ngobras (Ngopi Bareng Santai) dengan media di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2026, Selasa, 20 Oktober 2026.

Keseriusan ini membawa angin segar bagi para pekerja dan pengamat sektor energi. Pemerintah kini bergerak cepat menggarap draf aturan demi menjamin kepastian hukum serta efisiensi tata kelola sumber daya alam di tanah air.

“Pemerintah sudah menyusun DIM, kata Pak Bahlil (Bahlil Lahadalia, Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, merangkap Menteri ESDM) sudah 90 persen. Dan draf DIM akan selesai 22 Oktober, selanjutnya akan diserahkan ke DPR,” katanya.

Arie mengatakan, RUU Migas ini merupakan Usul Inisiatif DPR, dan menunjuk Komisi XII untuk membahasnya bersama pemerintah dan DPD RI.

Adapun Ketua Panitia Kerja (Panja)-nya adalah Sugeng Suparwoto, Wakil Ketua Komisi XII dari Fraksi Partai NasDem.

“Kita berharap dalam masa persidangan ini yang akan dimulai 10 November bisa dibahas di Panja. Dan akhir November atau awal Desember bisa disahkan di Rapat Paripurna DPR, kita akan punya Undang-undang Migas yang baru,” ujarnya.

Ia menegaskan UU Migas No.25 Tahun 2001, tidak sesuai dengan amanah konstitusi pasal 33 dan cenderung liberal, lebih menguntungkan asing, bukan menguntungkan negara dan bangsa Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Presiden FSPPB memuji sikap Kepala Negara yang berulang kali menekankan pentingnya penguatan peran BUMN migas.

Dimana Presiden Prabowo menginginkan PT Pertamina (Persero) kembali menjalankan peran utamanya sebagai benteng pertahanan energi nasional yang kokoh dan berlandaskan konstitusi.

Menurut Arie, visi Kepala Negara sejalan dengan cita-cita pendiri bangsa yang menempatkan cabang-cabang produksi vital di bawah penguasaan negara demi kemakmuran rakyat banyak.

“Di berbagai kesempatan, Pak Prabowo sering menyampaikan sebuah narasi bahwa beliau menginginkan Pertamina kembali menjadi soko guru kemandirian energi, kembali seperti Undang-Undang 8 Tahun 1971, kembali menjalankan amanah konstitusi Pasal 33,” tutur Arie menegaskan arahan Presiden.

Penguatan kelembagaan Pertamina melalui RUU Migas ini diyakini mampu meningkatkan kapasitas produksi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor energi dari luar negeri.

Arie menggarisbawahi, bahwa proses pembahasan RUU Migas telah memasuki tahapan penting, yaitu penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pihak pemerintah.

FSPPB mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk tetap aktif mengawal proses pembuatannya.

Pengawasan ketat dari publik sangat mendesak agar muatan pasal dalam RUU Migas tidak menyimpang dari tujuan awal, yakni mencapai kemandirian dan kedaulatan energi yang sejati.

“Masalahnya, perjalanannya harus dikawal bersama-sama. Ini akan kita kawal terus sampai benar-benar menjadi Undang-Undang Migas yang bisa mewujudkan Indonesia berdaulat di sektor energi,” ucap Arie.

Ia mengungkapkan regulasi migas saat ini telah merugikan negara dan masyarakat selama seperempat abad.

Arie berani menegaskan, bahwa bangsa ini seolah "ditipu konstitusi selama 25 tahun",  dimana regulasi tersebut dianggap mengungtungkan rakyatr, negara dan bangsa, padahal menguntungkan asing, kapitalisme dan liberalisme. 

​"Harga BBM sebenarnya bisa murah, stok melimpah, dan kita tidak perlu bergantung pada impor—kalau saja Undang-Undang Migasnya benar, berpihak pada rakyat, dan tidak melanggar konstitusi," tegas Arie.

Dalam pandangannnnya, carut-marut tata kelola migas serta problematika krisis dan antrean panjang di berbagai daerah akibar kelangkaan BBM saat ini bersumber dari diberlakukannya UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang terbukti berkarakter liberal dan inkonstitusional.

Regulasi tersebut dinilai membuka celah ketergantungan pada rantai pasok luar negeri serta melemahkan kedaulatan energi nasional.

“FSPPB mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bertindak cerdas dan aktif mengawal pembahasan regulasi baru. Kita kawal bersama RUU Migas 2026,” katanya.

​Melalui momentum pembahasan RUU Migas 2026, FSPPB berharap ada perbaikan fundamental dalam tata kelola energi nasional agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar dikembalikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ruu Migas FSPPB Prabowo Subianto Arie Gumelar kedaulatan energi Kemandirian Energi Berita Jakarta info jakarta DPR Bahlil Lahadahlia Komisi Xii Sugeng Suparwoto