Karier Cemerlang Dr Nurul Wahida Rifal: dari Jaksa di Sulsel hingga Pimpin Kejari Jakarta Barat

8 Juli 2026 10:59 8 Jul 2026 10:59

Hanifuddin Musa, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Karier Cemerlang Dr Nurul Wahida Rifal: dari Jaksa di Sulsel hingga Pimpin Kejari Jakarta Barat

Kisah Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H, jaksa yang pimpin Kejari Jakarta Barat. (Foto: istimewa)

KETIK, JAKARTA – Sosok Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H, menjadi salah satu figur perempuan yang mencuri perhatian di lingkungan penegakan hukum Indonesia.

Sejak dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat pada Oktober 2025, ia membawa gaya kepemimpinan yang memadukan ketegasan dalam penegakan hukum dengan pendekatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan.

Nurul Wahida menduduki posisi Kajari Jakarta Barat menggantikan Hendri Antoro. Sebelum jabatan definitif tersebut terisi, posisi Kajari Jakarta Barat sempat dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Haryoko Ari Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam menjalankan tugasnya, Nurul Wahida dikenal aktif mendorong konsep hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga penyelesaian yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Salah satu pendekatan yang mendapat perhatian adalah penerapan mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dalam sejumlah perkara, termasuk perkara yang berkaitan dengan persoalan keluarga.

Di sisi lain, kepemimpinannya juga ditandai dengan keberhasilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam mengamankan aset negara bernilai besar.

Pada Maret 2026 misalnya, institusi yang dipimpinnya berhasil mengeksekusi uang rampasan negara senilai Rp530,4 miliar dan menyetorkannya ke kas negara.

Dana tersebut berasal dari rekening terpidana kasus tindak pidana perjudian daring dan pencucian uang, Oei Hengky Wiryo. Penyitaan dan pengembalian aset tersebut menjadi salah satu capaian penting dalam upaya pemulihan keuangan negara.

Di luar kiprahnya sebagai aparat penegak hukum, Nurul Wahida juga memiliki rekam jejak akademik yang kuat. Ia berhasil menyelesaikan pendidikan doktoral di bidang Ilmu Hukum di Universitas Pasundan pada September 2025.

Gelar doktor tersebut diraih dengan predikat Cum Laude dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,86.

Dalam penelitian disertasinya, Nurul Wahida mengangkat kajian mengenai penyelesaian sengketa aset tanah negara melalui jalur non litigasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara. Topik tersebut sejalan dengan perannya dalam bidang hukum dan pengelolaan aset negara.

Perjalanan karier Nurul Wahida dimulai dari dunia pendidikan hukum. Ia merupakan lulusan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Ma’rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Hasanuddin dan memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada 2007.

Ia kemudian memperdalam keilmuan hukum melalui jenjang Magister Hukum (M.H.) sebelum melanjutkan hingga tingkat doktoral.

Karier profesionalnya di Kejaksaan juga terbilang panjang. Ia pernah bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kemudian dipercaya menjadi Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2023.

Pada tahun yang sama, ia menjabat sebagai Kajari Pangkajene Kepulauan hingga 2024. Selanjutnya, Nurul Wahida dipercaya menduduki posisi Kepala Bagian Tata Usaha dan Pimpinan pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Bin) periode 2024–2025, sebelum akhirnya dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dengan pengalaman birokrasi, kapasitas akademik, serta pendekatan hukum yang humanis, Nurul Wahida Rifal menjadi salah satu pejabat kejaksaan yang menempatkan penegakan hukum tidak hanya sebagai proses pemberian sanksi, tetapi juga sebagai upaya menghadirkan keadilan dan manfaat bagi masyarakat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Jakarta Barat Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal Kajari Jakarta Barat Nurul Wahida Restorative Justice