Terkuak! Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus atas Permintaan

14 Oktober 2026 22:01 14 Okt 2026 22:01

Thumbnail Terkuak! Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus atas Permintaan

Febrie Adriansyah saat masih aktif menjabat sebagai Jampidsus. (Puspenkum Kejagung)

KETIK, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan alasan dirinya meninggalkan jabatan tersebut. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026, Febrie mengaku diminta mundur dari salah satu jabatan paling strategis di Korps Adhyaksa tersebut.

Pengakuan itu disampaikan saat Febrie membacakan nota perlawanan atau eksepsi atas perkara pidana yang menjeratnya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta jabatan selama berkarier sebagai jaksa, termasuk ketika dipercaya menduduki posisi Jampidsus.

"Saya tinggalkan jabatan Jampidsus karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud," kata Febrie dalam persidangan, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com. 

Febrie tidak menyebutkan siapa pihak yang meminta dirinya mundur. Ia juga tidak menguraikan lebih lanjut kapan permintaan tersebut disampaikan.

 

Febrie Tegaskan Tak Pernah Meminta Jabatan

Dalam eksepsinya, Febrie menjelaskan bahwa seluruh jabatan yang pernah diembannya merupakan bagian dari pengabdian dan kepercayaan pimpinan.

Ia mengklaim tidak pernah mengajukan permintaan untuk menduduki posisi tertentu sejak awal menjadi jaksa hingga menjabat Jampidsus.

"Saya tegaskan saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya menjadi jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus," ujarnya.

Febrie menambahkan, penugasan yang diterimanya selama ini didasarkan pada penilaian pimpinan terhadap pengabdian dan karakternya.

"Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut mengemban jabatan tersebut," kata Febrie.

Ia kemudian mengaitkan perjalanan kariernya dengan perkara hukum yang sedang dihadapinya. Menurut Febrie, tuduhan terhadap dirinya bertolak belakang dengan sikap yang selama ini ia tunjukkan ketika menjalankan tugas sebagai jaksa.

"Saya menyampaikannya sebagai konteks kehidupan profesional saya ketika majelis hakim menilai tuduhan yang menurut saya sangat bertolak belakang dengan karakter dan sikap sungguh-sungguh saya dalam bertugas yang selalu menjaga diri agar tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan sehingga tidak masuk dalam perbuatan tercela," tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan Febrie dalam persidangan. Kebenaran materiil atas perkara yang didakwakan kepadanya tetap harus diuji melalui proses hukum.

 

Hadapi Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar

Febrie saat ini menghadapi perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Dalam dakwaan, Febrie disebut diduga melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar.

Selain itu, ia juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut, menurut laporan Suara.com, belum mencakup aset berupa tanah dan bangunan yang diduga diterimanya.

Dua dakwaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang sedang diproses di pengadilan. Status sebagai terdakwa tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Sementara itu, pengakuan Febrie mengenai permintaan mundur dari jabatan Jampidsus menjadi bagian lain dari keterangannya dalam eksepsi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Febrie Adriansyah Jampidsus Sidang Febrie Adriansyah Dugaan pemerasan TPPU Kasus Jiwasraya Pengadilan Tipikor