Sidang Korupsi Kuota Haji, Eks Anak Buah Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 Bukan Ide Yaqut Sendiri

22 September 2026 19:30 22 Sep 2026 19:30

Thumbnail Sidang Korupsi Kuota Haji, Eks Anak Buah Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 Bukan Ide Yaqut Sendiri

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut saat mengikuti sidang perdana kasus korupsi kuota haji beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Suara.com/Alfian)

KETIK, JAKARTA – Mantan Staf Ahli Menteri Agama Abu Rokhmad menyebut keputusan pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler bukan merupakan ide mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seorang diri.

Menurut Abu Rokhmad, pembahasan mengenai pembagian kuota tersebut melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Agama. Masing-masing pihak menyampaikan argumentasi sebelum keputusan mengenai komposisi kuota diambil.

Keterangan tersebut disampaikan Abu Rokhmad saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 22 September 2026.

"Ya, diskusinya memang apa namanya, panjang ya. Tetapi yang yang saya ingat waktu itu mengapa keputusan 50:50 itu diambil karena misalnya terkait dengan, terutama yang di Arab Saudi itu," kata Abu Rokhmad dalam persidangan, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com. 

 

Pembahasan Kuota Haji Singgung Kondisi Muzdalifah

Dalam persidangan, jaksa kemudian menggali alasan yang digunakan dalam pembahasan pembagian kuota 50:50 tersebut. Salah satu hal yang ditanyakan berkaitan dengan kondisi penyelenggaraan ibadah haji di Muzdalifah.

"Muzdalifah, itu argumen dari siapa misal? Kemenag dari siapa?" tanya jaksa.

Abu Rokhmad menjelaskan bahwa argumentasi mengenai hal tersebut tidak berasal dari satu orang. Menurut dia, sejumlah pihak ikut menyampaikan pandangan karena secara teknis penyelenggaraan haji berada dalam lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

"Masing-masing semua berbicara, karena kan kita secara teknis yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan haji kan PHU (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag)," jawab Abu Rokhmad.

Ia kemudian kembali menegaskan bahwa pembahasan mengenai komposisi 50:50 melibatkan lebih dari satu pihak.

"Kebetulan kami juga apa namanya, tahu sedikit tentang pelaksanaan haji, jadi itu argumentasi muncul bukan hanya dari satu orang dan apa namanya, masing-masing menyampaikan hal yang diyakini bahwa keputusan tentang 50:50 itu tepat, baik secara aturan maupun secara praktik di apa namanya, Saudi yang seperti itu kondisinya," tutur Abu Rokhmad.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan saksi, keputusan pembagian kuota 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus dibahas bersama sejumlah pejabat. Kesaksian tersebut tidak menyatakan Yaqut tidak terlibat, melainkan menegaskan bahwa argumentasi mengenai kebijakan tersebut bukan hanya berasal darinya.

 

Empat Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji

Perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tersebut menyeret empat terdakwa.

Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

 

Jaksa Uraikan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Dalam persidangan yang sama, jaksa membeberkan sumber kerugian negara dalam perkara tersebut yang nilainya mencapai sekitar Rp622 miliar.

Kerugian tersebut terdiri atas tiga komponen.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang menurut jaksa seharusnya tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp438.218.328.446,48 atau sekitar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39.954.729.719,93 atau sekitar Rp39,9 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang menurut jaksa seharusnya tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp143.917.149.000 atau sekitar Rp143,9 miliar.

Ketiga komponen tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai sumber kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah diperiksa di Pengadilan Tipikor. (*)

Tombol Google News

Tags:

korupsi kuota haji KPK Yaqut Cholil Qoumas Gus Yaqut Gusmen Menteri Agama Sidang korupsi Tipikor