Mangkir dari KPK, Nusron Wahid Perjalanan Dinas ke Malaysia via Batam dan Singapura

20 Oktober 2026 22:40 20 Okt 2026 22:40

Thumbnail Mangkir dari KPK, Nusron Wahid Perjalanan Dinas ke Malaysia via Batam dan Singapura

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Dok: BPN)

KETIK, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Batam dan Singapura di tengah sorotan atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, membenarkan rute perjalanan Nusron tersebut. Menurut dia, Nusron berangkat melalui Batam, transit di Singapura, kemudian melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk menjalankan agenda kedinasan.

“Beliau memang, yang bersangkutan, ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia,” kata Hendarsam kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Hendarsam juga menyebut Nusron mengikuti kegiatan dinas di Malaysia dan didampingi sejumlah petugas. Namun, ia belum dapat memastikan apakah Nusron masih berada di luar negeri atau sudah kembali ke Indonesia saat memberikan keterangan.

“Iya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas di sana. Jadi apa namanya itu? ditemani oleh beberapa petugas, seperti itu,” ujarnya.

Keberadaan Nusron di Malaysia melalui Singapura dan Batam itu sebelumnya diungkap koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman pada Senin, 19 Oktober 2026. 

Perjalanan tersebut menjadi perhatian karena Nusron tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis, 15 Oktober 2026. Lembaga antirasuah itu sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhri, Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhri sebagai orang kepercayaan Nusron. 

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka menghadapi sangkaan berbeda sesuai dugaan peran masing-masing, mulai dari pemberian suap hingga penerimaan suap atau gratifikasi. Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum sehingga sangkaan terhadap para tersangka belum dapat diperlakukan sebagai putusan bersalah.

Hingga kini, belum ada kepastian mengenai keberadaan Nusron saat itu. Sejauh ini, pihak Nusron dan jajarannya juga belum memberi alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan KPK maupun jadwal pemeriksaan ulang. (*)

Tombol Google News

Tags:

nusron wahid KPK Kasus Hgb Dugaan Suap Dan Gratifikasi Kementerian ATR/BPN Hendarsam Marantoko Pemeriksaan Saksi Kpk