KETIK, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyinggung dugaan adanya perlawanan balik dalam perkara yang kini menjeratnya sebagai terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie mengaitkan perkara yang dihadapinya dengan pengalamannya selama bertahun-tahun menangani berbagai kasus korupsi besar. Meski demikian, ia meminta majelis hakim tidak menyimpulkan adanya serangan balik tanpa didukung pembuktian.
"Namun, saya tidak meminta majelis menyimpulkan tanpa pembuktian bahwa perkara yang saya hadapi merupakan bentuk perlawanan balik dari pihak tertentu," tutur Febrie saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.
Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus periode 2019–2021 dan Jampidsus periode 2021–2026, Febrie menyebut jajaran yang dipimpinnya menangani berbagai perkara yang menyangkut keuangan negara, dana masyarakat, pelayanan publik, hingga sumber daya alam.
Sejumlah perkara besar yang ditanganinya antara lain kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan perkara terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Febrie, penanganan perkara semacam itu membutuhkan kecermatan, keberanian institusional, integritas, serta tanggung jawab yang besar.
Ia mengakui, penanganan perkara dengan kepentingan besar memiliki risiko dan konsekuensi. Namun, Febrie menyatakan tetap menjalankan tugasnya karena meyakini hukum harus ditegakkan tanpa membedakan pihak yang dihadapi.
Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi ironi ketika kini dirinya harus duduk sebagai terdakwa setelah bertahun-tahun berada di garis depan penegakan hukum dalam perkara-perkara besar.
Febrie menegaskan tidak meminta keistimewaan ataupun kekebalan hukum. Ia hanya berharap prinsip penegakan hukum yang selama ini dijalankannya juga diterapkan dalam proses peradilan yang sedang dihadapinya.
Ia meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa prasangka maupun tekanan. Dengan demikian, dugaan adanya perlawanan balik tidak dijadikan kesimpulan sebelum melalui proses pembuktian di persidangan.
Febrie juga mengingatkan bahwa proses hukum terhadap seseorang yang pernah menangani perkara besar dapat menimbulkan kekhawatiran lebih luas apabila tidak berlangsung secara adil. Menurut dia, kondisi semacam itu berpotensi memengaruhi keberanian pihak lain untuk mengungkap penyimpangan.
"Jangan sampai tumbuh kesan bahwa keberanian menjalankan amanah justru harus dibayar dengan hilangnya perlindungan hukum yang setara," katanya.
Sebelumnya, Febrie didakwa melakukan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya pada 2020, serta tindak pidana pencucian uang selama periode 2020–2026.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian. Ia diduga menekan Tan Kian melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU senilai Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs Rp17.880 per dolar AS.
Dalam dakwaan, tindak pidana pencucian uang tersebut diduga dilakukan ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus periode 2019–2021 maupun Jampidsus periode 2021–2026.
Febrie juga didakwa menyamarkan asal-usul harta melalui penempatan uang di rekening atas nama orang lain, transfer kepada orang kepercayaan atau pihak lain, serta penempatan dana pada perusahaan yang didirikan maupun perusahaan lain sebagai penyertaan modal..
Atas dugaan perbuatannya, Febrie didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional, juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
