KETIK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri keuangan syariah mencapai sekitar Rp3.231 triliun per Agustus 2026, tumbuh 8,19 persen secara tahunan. Meski menunjukkan pertumbuhan positif, OJK menilai penguatan literasi, inklusi, inovasi produk, dan tata kelola syariah masih diperlukan agar industri ini menjangkau lebih banyak masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan optimisme tersebut dalam Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2026 yang diselenggarakan bersama Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Dari total aset tersebut, pasar modal syariah menyumbang sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, dan industri keuangan nonbank (IKNB) syariah Rp199,7 triliun. Pangsa aset keuangan syariah terhadap total sektor jasa keuangan tercatat sebesar 11,16 persen.
“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Friderica.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan, OJK menetapkan empat arah kebijakan pengembangan keuangan syariah, yakni memperkuat struktur industri, mendorong diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, memperluas inklusi keuangan syariah, dan meningkatkan sinergi ekosistem keuangan dengan ekonomi syariah.
Penguatan tersebut didukung penyempurnaan regulasi di berbagai sektor, mulai dari produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), termasuk ETF Emas Syariah, hingga penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik. OJK juga mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi industri aset keuangan digital syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, OJK mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu dibenahi, antara lain kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, diferensiasi produk dan inovasi berbasis data yang perlu diperkuat, serta keterbatasan kualitas sumber daya manusia di bidang keuangan syariah.
Literasi Syariah Masih Perlu Digenjot
Tantangan lainnya terlihat dari kesenjangan literasi dan inklusi keuangan syariah. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan syariah tercatat 43,07 persen, sedangkan indeks inklusinya baru mencapai 13,24 persen.
Sebagai pembanding, indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan nasional sebesar 93,61 persen. Data tersebut menunjukkan masih terbukanya peluang besar untuk memperluas pemanfaatan produk dan layanan keuangan syariah.
Friderica mengatakan OJK akan terus meningkatkan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan syariah. Ia juga mengajak DPS, DSN-MUI, dan pelaku industri menghadirkan terobosan agar perluasan inklusi dapat berlangsung lebih cepat.
DPS Jadi Penjaga Integritas Syariah
Selain penguatan industri, OJK menekankan pentingnya peran Dewan Pengawas Syariah dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah. DPS juga diharapkan menjadi mitra strategis industri dalam mendorong inovasi yang memberikan kemaslahatan.
“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujar Friderica.
Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis menegaskan penguatan pengawasan syariah membutuhkan sinergi antara DSN-MUI dan OJK. Pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi.
Ia juga menilai DPS dan pelaku industri perlu membangun pemahaman bersama agar pengembangan produk tidak hanya mempertimbangkan aspek syariah, tetapi juga karakteristik kegiatan usaha dan risiko yang menyertainya.
“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil.
Melalui Ijtima’ Sanawi DPS 2026, OJK dan DSN-MUI berupaya memperkuat tata kelola, kualitas pengawasan syariah, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan. Penguatan tersebut diharapkan mendorong ekosistem keuangan syariah yang lebih terintegrasi dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.(*)
