KETIK, CILACAP – DPRD Kabupaten Cilacap menggelar rapat paripurna pada Jumat, 16 Oktober 2026 di Ruang Rapat Kantor DPRD Cilacap. Rapat dihadiri Plt. Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Anisa Fabriana, serta jajaran pejabat Pemkab Cilacap. Hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat, para wakil ketua DPRD, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih transparan dan produktif. Perlindungan usaha mikro juga menjadi sorotan dalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda).
Kedua raperda tersebut mengatur pengelolaan barang milik daerah serta pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro. Sejumlah fraksi menilai, kedua regulasi itu penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Aset daerah dinilai sebagai aset publik yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, pendataan yang akurat, kepastian hukum kepemilikan, pemeliharaan, serta optimalisasi aset yang belum produktif perlu diperkuat.
Pengawasan dan pembagian tanggung jawab yang jelas juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan aset dan kerugian daerah.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Plt. Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya mengatakan, Pemkab Cilacap akan memperkuat inventarisasi dan kepastian hukum aset melalui pemutakhiran data, percepatan sertifikasi tanah, serta pengamanan administratif, fisik, dan hukum.
Aset yang belum dimanfaatkan secara optimal juga akan dievaluasi. Pemkab Cilacap mengembangkan aplikasi Basis Informasi Sebaran Aset (BIMASENA) untuk mendukung pengajuan pemanfaatan aset sekaligus mempermudah pemantauan. Penentuan nilai pemanfaatan aset turut melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau penilai publik sesuai kebutuhan.
Sementara itu, dalam raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, perhatian diarahkan pada penguatan data pelaku usaha, perluasan pemasaran, akses pembiayaan, serta perlindungan dari persaingan tidak sehat.
Ammy menyampaikan, pemerintah daerah akan memperkuat basis data usaha mikro agar program pemberdayaan lebih tepat sasaran. Dukungan juga diarahkan pada pemasaran digital, kemitraan, pendampingan perizinan, sertifikasi produk, serta peningkatan akses produk usaha mikro ke pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan.
Pemkab Cilacap juga berupaya mengembangkan katalog digital produk unggulan daerah dan mendorong kemitraan yang memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha, termasuk dalam penyerapan produk dan perluasan jaringan pemasaran.
Kedua raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama panitia khusus (pansus) DPRD Cilacap. (*)
