KETIK, SURABAYA – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 di Provinsi Jawa Timur belum ditetapkan. Hal ini dikarenakan menunggu arahan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono. Dalam keterangannya, Adhy menjelaskan pihaknya bakal menjadikan patokan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami menunggu dari pemerintah pusat. Kementerian Ketenagakerjaan, biasanya akan mengeluarkan berapa sih standar kisarannya untuk minimumnya naik," kata Adhy, Senin, 5 Oktober 2026.
Lebih lanjut, sebelum UMK digedok. Adhy mengungkap, dari buruh mengusulkan kenaikan upah pada 2027 berkisar 5 sampai 9 persen.
Terlepas dari itu, Pemprov Jatim berharap ada upaya untuk mengurangi disparitas antara UMK di ring satu yang meliputi Surabaya dan sekitarnya dengan daerah lain, seperti Pacitan.
Baca Juga:
DPRD Jatim Tampung Aspirasi Petani dan Petambak Garam di TubanSebagai gambaran, UMK Surabaya 2026 sebesar Rp5.288.796, sedangkan Pacitan Rp2.514.892.
"Surabaya disamakan dengan Pacitan, maka persoalan di sini adalah tingginya UMK atau UMR, akan berpengaruh terhadap daya saing," tuturnya.
Selain fokus pada disparitas upah, pertimbangan Pemprov Jatim dalam menetapkan upah minimum dari iklim investasi di Jatim.
"Kita kalah nanti dengan Jawa Tengah yang UMK-nya lebih rendah, masih di kisaran Rp3 juta ya, kita sudah Rp5 juta lebih bahkan mungkin tembus Rp6 juta kalau kita enggak tahan ya," ungkapnya.
Baca Juga:
DPRD Jatim Bagikan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Butoh di Tengah KemarauSebelumnya, buruh menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur pada tanggal 1 Oktober 2026. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan, salah satunya mengenai UMP dan UMK.
Buruh berharap kenaikan ada di kisaran 7,5 sampai 9 persen. Kemudian juga tentang ketimpangan besaran upah antara satu daerah dengan yang lain agar tidak terlalu besar. (*)