KETIK, SURABAYA – Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Nasaruddin Umar resmi memberhentikan Akh Muzakki dari tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA).
Keputusan pemberhentian ini tertuang dalam keputusan Menteri Agama (KMA)No. 060729/MA.KP.07/09/2026.
“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” terang Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Muhammad Zain, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 23 September 2026.
Setelah resmi jabatan rektor Akh Muzakki dicabut oleh Menteri Agama, pihak kementerian menunjuk Dirjen Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) UINSA.
Penunjukan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA No 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.
Baca Juga:
Perpres Baru Diterbitkan, Kemenag RI Kini Punya Direktorat Jenderal PesantrenPasal 12 regulasi ini mengatur bahwa apabila masa jabatan Rektor/Ketua berakhir dan Rektor/Ketua yang baru belum dilantik, Menteri menetapkan perpanjangan masa jabatan Rektor/Ketua atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas (Plt) sampai dengan dilantiknya Ketua/Rektor baru.
“Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” tandasnya.
Sementara itu, sebelumnya, mahasiswa UINSA tetap melakukan aksi penolakan agar Akh Muzakki turun dari jabatannya sebagai rektor. Mereka terus menyegel kampus hingga adanya surat keputusan (SK).
"Kami akan tetap mengawal. Kami anggap kabar-kabar bahwa Prof Muzakki diturunkan ini masih kabar burung karena belum ada SK final atau surat yang benar-benar menandakan bahwa Prof Muzakki turun dari jabatannya sebagai rektor," tegas Koordinator Lapangan (Korlap) Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), Koko Prakoso pada saat konferensi pers di Rektorat UINSA, Rabu, 23 September 2026.
Baca Juga:
Prabowo Janji Beri Pendidikan Gratis, dari TK hingga Perguruan Tinggi NegeriKendati demikian, DEMA UINSA, kata Koko Prakoso tetap mengikuti mekanisme pemerintah dalam hal ini proses pergantian rektor sesuai peraturan Menteri Agama RI.
"Kami akan menghormati segala sistem yang dibuat negara, yang diatur negara seperti apa. Apakah harus Plt dulu atau seperti apa, tetap kami mengawal," tegas Koko.
Namun proses mengawal seperti apa yang dimaksudkan, Koko tidak menjelaskan terlalu rinci. Ia memilih untuk berkomunikasi secara internal dengan anggota DEMA Universitas.
"Aksi dan bentuknya seperti apa, kami konsolidasi kembali. Akan diskusi kembali bersama teman-teman aliansi mahasiswa UINSA, terutama DEMA, Senat UINSA," ungkapnya. (*)