KETIK, PALU – Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama Sat Brimob Polda Sulawesi Tengah menangkap tiga orang yang diduga terlibat tindak pidana terorisme di dua wilayah Sulawesi Tengah, Jumat, 2 Oktober 2026 malam.
Dua orang ditangkap di Desa Tomoli Utara, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong. Sementara satu orang lainnya ditangkap di Kabupaten Poso.
Sekretaris Desa Tomoli Utara, Muhlis, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua warga yang bermukim di wilayah tersebut.
“Ada dua orang yang ditangkap di Tomoli. Keduanya sejak 2015 sudah menetap di desa kami, tetapi memang belum melaporkan kepindahannya secara resmi,” ujar Muhlis, Jumat malam, 2 Oktober 2026, dikutip dari Antara, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Muhlis menjelaskan, kedua orang tersebut dalam kesehariannya bekerja sebagai petani kakao. Menurutnya, keduanya dikenal cenderung tertutup dan jarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
Baca Juga:
50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat“Pekerjaan sehari-hari mereka petani kakao. Kalau berinteraksi dengan warga sekitar memang agak tertutup,” ucapnya.
Hingga saat ini, Densus 88 Antiteror maupun Polda Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas ketiga orang tersebut maupun dugaan keterkaitannya dengan jaringan tertentu.
Ketiga orang yang ditangkap tersebut telah diamankan oleh Densus 88 Antiteror Polri untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.(*)