KETIK, BATU – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Batu dalam dua hari. Ketiga kejadian tersebut berada di kawasan hutan pinus dan diduga berkaitan dengan sisa pembakaran serasah yang ditinggalkan tanpa pengawasan.

Kejadian pertama berlangsung pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan hutan produksi Petak 228A RPH Oro-Oro Ombo, BKPH Pujon, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu. Api diduga bermula dari sisa pembakaran serasah yang kemudian merambat ke vegetasi hutan.

Area yang terdampak kebakaran di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar satu hektare. Vegetasi jenis pinus menjadi bagian kawasan yang terbakar.

Masih di hari yang sama, kebakaran kembali terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Petak 10B RPH Punten BKPH Pujon, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji. Berdasarkan kaji cepat di lapangan, sumber api juga diduga berasal dari sisa pembakaran serasah yang tidak diawasi hingga bara menjalar ke vegetasi di sekitarnya.

Kebakaran di kawasan hutan produksi tersebut berdampak pada area sekitar 1,4 hektare. Lokasi kejadian juga didominasi oleh vegetasi pinus.

Baca Juga:
Update Kasus Lapak Ilegal Alun-Alun Kota Batu, 5 Orang Diperiksa Polisi

Sehari berikutnya, Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, kebakaran kembali dilaporkan terjadi di Petak 5C RPH Punten BKPH Pujon, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu. Api membakar kawasan hutan produksi yang ditumbuhi vegetasi pinus dengan luas area terdampak sekitar satu hektare.

Hasil informasi dan penanganan di lapangan menunjukkan dugaan awal kebakaran kembali berkaitan dengan sisa pembakaran serasah yang ditinggalkan tanpa pengawasan. Bara api kemudian menjalar ke vegetasi di sekitar titik pembakaran hingga memicu kebakaran.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Batu Suwoko mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap aktivitas pembakaran di sekitar kawasan hutan. Menurutnya, material mudah terbakar tidak boleh dibakar secara sembarangan karena dapat memicu penjalaran api.

“BPBD Kota Batu mengimbau masyarakat untuk tidak membakar serasah, sampah, maupun material mudah terbakar secara sembarangan, khususnya di sekitar kawasan hutan,” ujarnya, Rabu, 23 September 2026.

Baca Juga:
Pangkas Anggaran Seremonial, Pemkot Batu Fokuskan APBD 2026 untuk Pelayanan dan Infrastruktur

Apabila pembakaran tidak dapat dihindari, masyarakat diminta memastikan aktivitas tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi sekitar dan tetap berada dalam pengawasan.

“Api harus dipastikan benar-benar padam dan tidak menyisakan bara sebelum lokasi ditinggalkan,” imbuh dia.

BPBD juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran ketika kondisi cuaca kering atau angin sedang kencang. Warga yang menemukan asap, bara, maupun titik api di kawasan hutan diminta segera melaporkannya kepada petugas.

“Apabila menemukan asap, bara, atau titik api di kawasan hutan, segera laporkan kepada petugas dan jangan melakukan penanganan sendiri apabila berisiko,” tutur Suwoko.

Menurut BPBD Kota Batu, kewaspadaan masyarakat dan kepedulian bersama diperlukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan serta menjaga kelestarian kawasan hutan di Kota Batu.(*)