KETIK, BATU – Polres Batu memberhentikan salah satu personelnya, Bripka Vegantoro Dony Oktavianto, secara tidak hormat setelah yang bersangkutan tersangkut kasus tindak pidana. Keputusan tersebut ditegaskan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, Rabu sore, 4 November 2026.

Pemberhentian tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan internal Polri sekaligus upaya menjaga kehormatan dan integritas institusi.

Pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor Kep/527/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Bripka Vegantoro Dony Oktavianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara (Ba) Polres Batu Polda Jawa Timur.

Dalam keputusan tersebut, pemberhentian berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Oktober 2026. Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia karena Bripka Vegantoro tidak dapat menghadirinya. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa menegaskan, pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Menurutnya, setiap personel harus memahami tanggung jawab besar yang melekat pada profesi sebagai anggota Polri.

Baca Juga:
Hadapi Ancaman Bencana, Forkopimda Kota Batu Perkuat Destana dan Kesiapsiagaan Warga

“Menjadi anggota Polri bukan sekadar profesi, melainkan amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas,” tegas AKBP Panji.

Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat dan kehormatan institusi merupakan hal yang wajib dijaga oleh setiap personel. Karena itu, seluruh anggota diminta menjadikan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam bersikap maupun menjalankan tugas.

“Upacara PTDH ini harus menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa kepercayaan dan kehormatan sebagai anggota Polri merupakan sebuah amanah yang harus dijaga,” ujarnya.

AKBP Panji menambahkan, tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai luhur kepolisian. Setiap personel dituntut memiliki landasan moral yang kuat serta bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas.

Baca Juga:
Meski Hujan Mulai Turun, BPBD Kota Batu Tetap Siaga Antisipasi Karhutla

“Jadilah anggota Polri yang bermoral, berintegritas, dan profesional. Laksanakan tugas dengan prinsip solutif, amanah, dan excellent,” pesannya.

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi bahan pembelajaran sekaligus evaluasi bagi seluruh personel Polres Batu agar senantiasa menjaga perilaku dan kehormatan institusi, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui pelaksanaan upacara PTDH tersebut, Polres Batu menegaskan bahwa penegakan aturan berlaku bagi seluruh anggota tanpa pengecualian. Seluruh personel diharapkan terus menjaga kepercayaan negara dan masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, loyalitas, serta integritas dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.