KETIK, MALANG – Seorang perempuan berinisial MY menjadi korban dugaan penipuan berkedok lelang handphone melalui akun Instagram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp9.810.000.

Peristiwa itu bermula saat korban asal Kecamatan Cemorokandang, Kota Malang, ini melihat unggahan lelang handphone Samsung A56 di Instagram @unlogicofficial pada 9 Oktober 2026.

"Di sana harganya di lelang Rp 1.500.000. Padahal kalau harga barunya masih sekitar Rp 6000.000," katanya, Rabu, 14 Oktober 2026.

Di sanalah, ia kemudian iseng menawar handphone tersebut seharga Rp1.650.000. Tak disangka, tawarannya menjadi yang tertinggi sehingga ia dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh pemilik akun melalui pesan direct message (DM).

Pelaku kemudian menyampaikan bahwa harga handphone beserta ongkos kirim menjadi Rp1.710.000. Korban pun mentransfer uang sesuai permintaan tersebut.

Baca Juga:
OTT KPK di BNPB, Adik Letjen Suharyanto Jadi Lima Tersangka

Namun, setelah pembayaran pertama, korban kembali diminta membayar biaya garansi sebesar Rp2.400.000. Meski sempat merasa curiga karena nominalnya tidak masuk akal, korban akhirnya tetap mentransfer uang tersebut.

Belum selesai sampai di situ, pada keesokan harinya, Sabtu, 10 Oktober 2026, korban kembali diminta membayar biaya bea cukai sebesar Rp5.650.000 dengan alasan handphone harus diimpor. Pasalnya, handphone tersebut saat itu berada di Singapura.

"Pada 10 Oktober, saya kembali mentransfer uang sesuai permintaan itu," katanya.

Namun, kecurigaan korban semakin kuat ketika pelaku menyebut pembayaran harus diulang karena korban tidak mencantumkan kode proses pada keterangan transfer. Padahal, menurut korban, ketentuan tersebut tidak disampaikan sejak awal.

Baca Juga:
Tak Digaji Sejak Dilantik, Stafsus Komite Papua Gugat UU Otsus ke MK

"Dari situ saya menghubungi tante saya. Setelah mengetahui kronologi kejadian, tante menduga itu penipuan dan menyarankan agar segera melapor ke pihak bank," jelasnya.

Korban pun menghubungi bank untuk mengadukan transaksi tersebut. Namun, pihak bank menyampaikan bahwa pengembalian dana kemungkinan sulit dilakukan, meski laporan tetap dibantu untuk diproses.

Setelah korban menolak melakukan transfer ulang, pelaku justru mengancam akan memviralkan korban karena dianggap belum melunasi pembayaran. Pelaku juga meminta korban menempuh jalur hukum jika merasa keberatan.

Korban berencana melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada Senin, 12 Oktober 2026. Namun, rencana itu tertunda karena keluarganya harus mengurus anggota keluarga yang masuk ICU.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp9.810.000. Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat mengikuti lelang daring, terutama jika penjual meminta biaya tambahan berulang kali di luar kesepakatan awal.

"Saya akan laporan kasus ini ke pihak yang berwajib," pungkasnya. (*)