KETIK, TUBAN – Selama dua belas hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Tuban berhasil melampaui target. Dari target awal 3 kasus, polisi justru mengungkap 4 perkara narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.
Dalam konferensi pers hasil operasi digelar pada Jumat 28 2026 di Mapolresta Tuban dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, didampingi Kasat Narkoba AKP Harjo dan Kasi Humas Polresta Tuban.
Operasi yang berlangsung sejak 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari 4 kasus diungkap, 3 di antaranya masuk Target Operasi (TO) dan 1 kasus Non-TO. Empat orang terduga pelaku diamankan dengan barang bukti utama sabu seberat 53,649 gram.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menerangkan kronologi penangkapan 4 orang pelaku yakni pelaku YE di wilayah kecamatan Palang, dia di tangkap pada Rabu 12 Agustus 2026 di rumah kontrakan Desa Dawung, Kecamatan Palang.
"YE masuk daftar TO. Polisi menyita 25 poket sabu seberat 29,19 gram, timbangan digital, plastik klip, HP, sedotan, dan tisu," beber Supiyan
Baca Juga:
Relawan SPPG di Tuban Dipolisikan Usai Peras Sesama Relawan Dapur Pakai Video Asusila"YE dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," imbuhnya
Sedangkan, di Kecamatan Jenu, polisi menangkap WR di rumahnya Desa Purworejo, Kecamatan Jenu.
"kasus Non-TO. Barang bukti diamankan hanya 1 poket sabu 0,02 gram, alat hisap, korek, dan HP," jelasnya
WR dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga:
Operasi Tumpas Semeru 2026: Polres Gresik Ringkus 17 Tersangka Narkoba"Tetapi penyidik masih menunggu hasil asesmen. Jika terbukti pengguna, WR akan diarahkan rehabilitasi," terang Supiyan
Masih dalam keterangannya di Kecamatan Semanding pada Jumat 14 Agustus 2026 polisi menangkap TO berinisial SY di tepi Jalan Pantura Desa Gesing. Dari pelaku polisi menyita 3 poket sabu 19,88 gram, 1 mobil Honda Jazz, uang Rp600 ribu diduga hasil jual, HP, plastik klip, dan tas.
"SY dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman yang sama seperti kasus pertama," bebernya
Di Kecamatan Kerek Polisi menangkap PAR yang berada di kamar rumahnya Desa Wolutengah. Disini Polisi menemukan 5 poket sabu 4,559 gram, kotak plastik bekas permen, tisu, potongan plastik, dan HP.
"PAR dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," lanjut Kompol Supiyan
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menegaskan pengungkapan bukti komitmen Polresta Tuban memberantas narkoba. Menurutnya, peredaran hanya menyasar orang-orang tertentu di sekitar Tuban.
"Ini barang bukti sabu - sabu semua dan transaksi dilakukan tertutup melalui aplikasi WhatsApp," ungkapnya
Dikesempatan itu, Kasat Resnarkoba AKP Harjo menambahkan para tersangka TO sudah lama dipantau. "Kita simpan dulu dalam artian bukan kita pelihara, tetapi kita monitor pergerakannya. Saat ada Operasi Tumpas, kita laksanakan pengungkapan," terangnya
Dari hasil pemeriksaan, sabu diedarkan tiga tersangka TO didapat dari wilayah Surabaya. Sementara untuk WR hanya menguasai 0,02 gram, polisi menyebut yang bersangkutan adalah pengguna.
"Sesuai SEMA barang buktinya kurang dari satu gram, sekitar 0,02 gram. Dia pengguna bukan pengedar serta tidak terlibat jaringan sehingga wajib direhabilitasi karena mereka korban," kata AKP Harjo.
Polisi juga menyoroti pola transaksi yang kini semakin beragam dan tidak selalu tatap muka. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Untuk itu, AKP Harjo mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan untuk mengantisipasi pola-pola baru peredaran Narkotika. Warga diminta tidak ragu melapor ke kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
"Kita perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya narkoba, tetapi kita sebagaianak bangsa harus sama-sama menjaga," tegasnya.(*)